

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengakui bahwa dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, diberlakukan pembatasan tempat usaha yaitu hingg pukul 18.00 WIT.
Namun untuk pembatasan ini menurut Wali Kota Tomi Mano tidak berlaku untuk apotek dan dokter praktek. Menurutnya, apotek dan dokter praktek tetap buka seperti biasa.
Pengecualian ini diberikan agar apabila ada warga yang membutuhkan obat atau memeriksakan kesehatan, dapat mengakses pelayanan kesehatan tersebut.
“Untuk penjualan obat di apotek maupun pelayanan dokter praktek di apotik tetap buka seperti biasa. Termasuk Puskesmas yang melayani selama 1×24 jam,” ungkap Wali Kota Tomi Mano saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (31/3) kemarin.
Meskipun demikian, dirinya meminta masyarakat untuk tetap berdiam diri di rumah selama tidak ada hal mendesak yang akan dilakukan di luar rumah. “Masyarakat tetap berdiam diri di rumah supaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura bisa segera hilang,” pungkasnya. (dil/nat)
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…