

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengakui bahwa dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, diberlakukan pembatasan tempat usaha yaitu hingg pukul 18.00 WIT.
Namun untuk pembatasan ini menurut Wali Kota Tomi Mano tidak berlaku untuk apotek dan dokter praktek. Menurutnya, apotek dan dokter praktek tetap buka seperti biasa.
Pengecualian ini diberikan agar apabila ada warga yang membutuhkan obat atau memeriksakan kesehatan, dapat mengakses pelayanan kesehatan tersebut.
“Untuk penjualan obat di apotek maupun pelayanan dokter praktek di apotik tetap buka seperti biasa. Termasuk Puskesmas yang melayani selama 1×24 jam,” ungkap Wali Kota Tomi Mano saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (31/3) kemarin.
Meskipun demikian, dirinya meminta masyarakat untuk tetap berdiam diri di rumah selama tidak ada hal mendesak yang akan dilakukan di luar rumah. “Masyarakat tetap berdiam diri di rumah supaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura bisa segera hilang,” pungkasnya. (dil/nat)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…
Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Timika dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi,…