Site icon Cenderawasih Pos

Pendaftaran Bacakada Dibuka

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon saat jumpa pers dengan awak media di Kantor KPU Papua tepatnya di Holtekam, Senin (26/8). (foto:Jimi/Cepos)

JAYAPURA – Terhitung mulai  Selasa (27/8) hari ini hingga Kamis, (29/8), KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia akan membuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon kepada daerah (Bacakada), baik untuk Calon Bupati/ Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024.

   Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menyatakan selama tiga hari ke depan, KPU Provinsi Papua akan siap menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah Provinsi Papua. Steve Dumbon mengatakan untuk jumlah belum tahu pasti dan baru akan terlihat dalam tiga hari ke depan.

  “Pendaftaran akan berlangsung tiga hari dari, 27-29 Agustus 2024,” ujar  teve Dumbon dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor KPU Papua,  di Jalan  Holtekam, Senin (26/8).

  Steve Dumbon menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan berbagai persiapan dalam rangka pendaftaran yang akan dilakukan mulai besok. Dia mengatakan untuk pelaksanaan pendaftaran   Selasa (27/8) hari ini semua sudah siap.

  Dimana pendaftaran hari pertama dan kedua akan dibuka mulai dari jam 08.00 WIT – 16.00 WIT, namun khusus untuk hari ketiga Kamis, (29/8), pendaftaran dibuka di jam yang sama namun akan berakhir pada Pukul  23: 00 WIT.

   Adapun beberapa hal yang harus diketahui dan dipatuhi oleh bakal calon beserta rombongan saat melaksanakan pendaftaran. “Saat Bacalon dan rombongan tiba di KPU, hanya 30 orang yang bisa mengikuti pendaftaran di lantai 3, sedangkan simpatisan dan rombongan yang lainnya akan menunggu di halaman depan kantor KPU, di tenda yang kita sudah siapkan,” tuturnya.

  Ia pun memastikan tidak ada perlakuan berbeda antar pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Kami tidak akan membeda-bedakan pasangan calon manapun yang mendaftar ke KPU Provinsi Papua. Kami akan tetap terima, dengan ketentuan aturannya diikuti dan waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi Papua,” ucap Steve Dumbon.

   Dalam kesempatan tersebut Steve Dumbon juga menyampaikan  bawasanya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada yang mana dalam peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

   Pertama, terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang mana melalui Putusan  MK ini partai-partai politik  dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas perolehan suara  6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

   Seperti diketahui,kata Steve Dumbon, data pemilihan sementara di provinsi Papua sebanyak 747. 848 suara. “Untuk Provinsi Papua jumlah Data pemilih sementara (DPS) di Pemilu 2024 adalah sebanyak 747. 848 suara,” katanya.

  Kedua, dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

  “Pada prinsipnya, setelah KPU RI mengeluarkan PKPU nya maka kita harus siap menjalankan perintah tersebut, alias apa yang diputuskan MK ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version