Site icon Cenderawasih Pos

Empat Paslon Ditetapkan

Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai (kanan) bersama Kepada Divisi Teknis, Abdullah Rumaf (kiri) jumpa pers terkait penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura di Kantor KPU Kota Jayapura, Minggu (22/9).(foto: Karel/Cepos)

JAYAPURA-KPU Kota Jayapura resmi menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk Pilkada serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno tertutup, Ketua KPU bersama Komisioner di Kantor Sekretariat KPU, Kota Jayapura, Minggu (22/9).

Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai mengatakan dari hasil verifikasi seluruh berkas pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura memenhui syarat pendaftaran. Dengan begitu semuanya resmi menjadi calon walikota dan wakil walikota Jayapura.

“Semua lolos verifikasi, dan resmi menjadi calon Walikota dan Wakil di Pilkada 2024,” kata Martapina kepada awak media usai rapat pleno penetapan calon walikota dan wakil di Kantor KPU Kota Jayapura.

  Salinan keputusan hasil verifikasi diserahkan kepada masing-masing kandidat. “Kami sudah serahkan salinan keputusan kepada mereka hari ini juga,” jelasnya.

  Di tempat yang sama Kepala Divisi Tenkis, Abdullah Rumaf, menjelaskan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota ini didasari dengan hasil verfikasi administrasi seperti syarat pencalonan. Syarat pencalonan mencakup dukungan partai politik berupa dukungan suara sah minimal 8,5 persen. Keterangan pengadilan tentang bebas terpidana, hasil pemeriksaan kesehatan, pun juga syarat lain yang dipenuhi Bakal Calon.

   Setelah tahapan penetapan Paslon ini, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut paslon yang akan berlangsung hari ini di Gedung Papua Youth Crative (PYC). “Pengambilan nomor urut akan berlangsung mulai Pukul 09.00 WIT,” jelasnya.

  Untuk pencabutan nomor urut, beberapa syarat yang dipenuhi Paslon, meliputi kehadiran. Paslon dapat didampingi tim partai pengusung, juga masa berjumlah 80 orang.

  “Kami sudah koordinasi dengan Paslon, tapi juga aparat keamanan, sehingga pencabutan nomor urut ini berjalan lancar,” ujar Abdullah.

  Setelah tahapan pencabutan nomor urut, akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye. Sesuai PKPU jadwal Kampanye Paslon mulai berlangsung 26 September sampai 23 November 2024 mendatang. “Mulai 24-27 masa tenang,” jelasnya.

  Dikatakan setelah penetapan ini, wajib bagi Paslon yang berlatar belakang ASN, maupun lagislatif aktif,  tapi juga terpilih pada pemilu legislative kemarin, wajib melepaskan jabatan.

  “Pada prinsipnya setelah penetapan ini jabatan yang melekat selama ini harus ditanggalkan, karena mereka sudah menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura,” tegasnya.

  Adapun Calon Walikota Jayapura pada pilkada 2024 meliputi Pasangan Abisai Rollo-Rustan Saru, Frans Pekey-H. Mansyur, Jhoni Banua Rouw-H. Darwis Massi, dan Pasangan Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version