Site icon Cenderawasih Pos

KPU Yalimo Tetap Jaga Integritas dan Netralitas dalam Pilkada

Ketua KPU Yalimo Soflon Walilo

YALIMO-Ketua KPU Kabupaten Yalimo Soflon Walilo menegaskan bahwa dirinya bersama semua komisioner KPU Yalimo sebagai penyelenggara  Pemilukada di Kabupaten Yalimo  tetap menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Yalimo. Selaku ketua KPU, dirinya tetap tegak lurus pada aturan Pemilu dan juga PKPU yang ada.

   Hal ini ditegaskan Soflon Walilo untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat terkait pencalonan kakaknya yakni  Aleks Walilo, sebagai calon Bupati Yalimo berpasangan dengan calon Wakil Bupati Yalimo Ahim Helakombo, yang diisukan bakal mempengaruhi netralitasnya sebagai Ketua KPU Yalimo.

Anggota KPU Yalimo Otniel Kirakla

  “Sekalipun yang maju sebagai calon bupati saudara atau kaka, tetapi saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Yalimo dan sebagai penyelenggara tetap posisi pada aturan yang ada dan tetap menjaga integritas sebagai  penyelenggara di lembaga KPU Kabupaten Yalimo.” tegas Soflon Walilo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (20/9).

   Dikatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia punya hak yang sama  untuk berpolitik dan tidak boleh dibatasi oleh siapa pun. Oleh karena itu, isu yang beredar di masyarakat di lima Distrik se-Kabuapten Yalimo bahwa adiknya Ketua KPU Yalimo, sementara kakaknya calon bupati kabupaten Yalimo tidak bisa dan  akan didiskualifikasi. Soflon Walilo menegaskan bahwa  informasi itu tidak benar.

   “Silakan saja  berpolitik dan juga hargai calon bupati dan calon wakil bupati punya hak yang sama  dan tidak bisa dibatasi oleh orang lain punya hak politik  dengan isu yang tidak benar.” ujarnya.

   Sementaara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Yalimo Okniel Kirakla juga  mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat di lima Distrik se-Kabupaten Yalimo bahwa saudaranya Yan Kirakla  sebagai calon wakil bupati Yalimo berpasangan dengan calon bupati petahana Dr. Nahor Nekwek, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi netralitasnya sebagai anggota KPU.

  “Tidak mungkin kami KPU mendukung dalam keluarga yang bertarung di politik di tahun ini di Kabupaten Yalimo, sebab  KPU adalah penyelenggara dan tidak memihak salah satu kandidat.” tegasnya.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara dalam setiap proses tahapan demi tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor  7  tahun 2017  KPU RI  dan memperhatikan ketentuan pasal 6 huruf a pasal 8 huruf k  pasal 14 huruf a peraturan DKPP Nomor 2  tahun 2017 tentang kode etik   penyelenggara pemilu.

   “Kami KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan  asas  yang ada. Karena itu saya mengajak kepada masyarakat untuk membangun narasi yang baik  dalam tahapan ini, kita sama-sama jalani  sampai dengan pada saat pemilihan  pada tanggal 27 November tahun 2024  dan yang menentukan ketiga pasangan calon ini  adalah masyarakat  dan KPU  tetap posisi netral dalam pelaksanaannya  pada pemilihan serentak ini,” pungkasnya. (*/humas)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version