YALIMO-Ketua KPU Kabupaten Yalimo Soflon Walilo menegaskan bahwa dirinya bersama semua komisioner KPU Yalimo sebagai penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Yalimo tetap menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Yalimo. Selaku ketua KPU, dirinya tetap tegak lurus pada aturan Pemilu dan juga PKPU yang ada.
Hal ini ditegaskan Soflon Walilo untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat terkait pencalonan kakaknya yakni Aleks Walilo, sebagai calon Bupati Yalimo berpasangan dengan calon Wakil Bupati Yalimo Ahim Helakombo, yang diisukan bakal mempengaruhi netralitasnya sebagai Ketua KPU Yalimo.
“Sekalipun yang maju sebagai calon bupati saudara atau kaka, tetapi saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Yalimo dan sebagai penyelenggara tetap posisi pada aturan yang ada dan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara di lembaga KPU Kabupaten Yalimo.” tegas Soflon Walilo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (20/9).
Dikatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia punya hak yang sama untuk berpolitik dan tidak boleh dibatasi oleh siapa pun. Oleh karena itu, isu yang beredar di masyarakat di lima Distrik se-Kabuapten Yalimo bahwa adiknya Ketua KPU Yalimo, sementara kakaknya calon bupati kabupaten Yalimo tidak bisa dan akan didiskualifikasi. Soflon Walilo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Silakan saja berpolitik dan juga hargai calon bupati dan calon wakil bupati punya hak yang sama dan tidak bisa dibatasi oleh orang lain punya hak politik dengan isu yang tidak benar.” ujarnya.
Sementaara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Yalimo Okniel Kirakla juga mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat di lima Distrik se-Kabupaten Yalimo bahwa saudaranya Yan Kirakla sebagai calon wakil bupati Yalimo berpasangan dengan calon bupati petahana Dr. Nahor Nekwek, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi netralitasnya sebagai anggota KPU.
“Tidak mungkin kami KPU mendukung dalam keluarga yang bertarung di politik di tahun ini di Kabupaten Yalimo, sebab KPU adalah penyelenggara dan tidak memihak salah satu kandidat.” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara dalam setiap proses tahapan demi tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor 7 tahun 2017 KPU RI dan memperhatikan ketentuan pasal 6 huruf a pasal 8 huruf k pasal 14 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
“Kami KPU dalam melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan asas yang ada. Karena itu saya mengajak kepada masyarakat untuk membangun narasi yang baik dalam tahapan ini, kita sama-sama jalani sampai dengan pada saat pemilihan pada tanggal 27 November tahun 2024 dan yang menentukan ketiga pasangan calon ini adalah masyarakat dan KPU tetap posisi netral dalam pelaksanaannya pada pemilihan serentak ini,” pungkasnya. (*/humas)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos