Site icon Cenderawasih Pos

DPT Kota Jayapura Bertambah 31.369 Jiwa 

Ketua KPU Papua Martapina Anggai (kiri) bersama anggota komisioner lainnya saat menandatangani berita acara Penetapan DPT di Hotel Grand Abepura, Jumat (20/9). (foto: Karel/Cepos)

JAYAPURA-Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kota Jayapura Tahun 2024 resmi ditetapkan sebanyak 289.451 orang. Angka ini terdiri Laki Laki 150.644 jiwa, kemudian Perempuan 138.807 jiwa. DPT tersebut akan tersebar di 745 TPS, yang ada 5 Distrik, 39 Kelurahan/Kampung yang ada di Kota Jayapura.

   Jika disandingkan dengan DPT pada Pemilu Presiden dan Legislatif pada Februari 2024 kemarin yang jumlahnya hanya 258.082, maka DPT Pilkada ini  mengalami penambahan sebanyak 31.369 orang.

   DPT tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai bersama Komisioner, pada rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, serta Walikota dan Wakil Walikota Jayapura   tahun 2024, di Hotel Grand Abepura, Jumat (20/9).

    Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Jayapura, Benny Karubaba menjelaskan DPT sudah tidak akan bisa diubah, hanya saja sesuai PKPU masih ada penambahan pemilih. Ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ada di dalam zona Provinsi Papua,  karena ada kepentingan baik kerja maupun pindah tugas ke Kota Jayapura setelah penetapan DPT itu berlangsung.

  “Jadi misalnya besok atau lusa, ada yang pindah dari Biak ke Kota Jayapura, lalu lapor ke KPU, datanya itu kita masukan ke dalam DPT tambahan (DPTB),” jelasnya.

   Selain pemindahan pemilih, juga masih diberi ruang bagi warga yang ada di Kota Jayapura yang belum terdaftar sebagai DPT.  Untuk mendaftar sebagai pemilih tetap. “Aturan DPTB bisa dilayani sampai 1 minggu menjelang Pemilihan,” jelasnya.

   Sementara itu Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai  mengatakan data pemilih merupakan salah satu dari tiga hal yang penting dalam pelaksanaan Pilkada. Terlebih lagi dalam pemilih Pilkada langsung dengan melibatkan rakyat sebagai pemilih. Sehingga penyusunan daftar pemilih merupakan suatu kewajiban mutlak bagi penyelenggara untuk mengaku berdiri hak konstitusi setiap warga negara demi tercapainya kedaulatan rakyat.

  Tidak dapat dipungkiri data pemilih dalam setiap penyelenggaraan pemilu salah satu dari sekian tahapan yang menjadi sengketa, baik sengketa administrasi di Bawaslu maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu pentingnya data pemilih yang baik ini akurat akuntabel. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version