Site icon Cenderawasih Pos

Belum Miliki KTP Jayapura, Segera Lapor KPU

Semeuel Repasi (Karel/Cepos)

JAYAPURA-Pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden tahun 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai tahapan telah dilakukan oleh KPU Kota Jayapura, penetapan jadwal kampanye, pelipatan suara suara, pelantikan KPPS hingga simulasi pelaksanaan pemungutan suara   

  Pemilu tentunya tidak hanya soal kesiapan penyelengara pemilu, tapi juga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tanpa adanya intervensi pihak manapun. Berkaitan dengan hak politik masyarakat, khususnya di Kota Jayapura, ternyata tidak semua warga yang tinggal Kota Jayapura terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

  Hal itu terjadi karena berbagai hal, salah satunya karena data identitas kependudukan mereka belum dialihkan ke Kota Jayapura. Kendala ini lebih banyak terjadi pada warga yang berasal dari luar Kota Jayapura. Akibatnya DPT mereka masih terdata di daerah asalnya masing-masing.

  Terkait persoalan tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jayapura Semeuel Repasi, mengatakan bagi warga yang tinggal di Kota Jayapura, namun DPT masih terdaftar di daerah asalnya, tetap diberikan hak atau kewenangan untuk memilih.

   Namun ada kewajiban yang harus mereka penuhi yaitu melapor ke Panitia Pemungutan Suara, maupun KPU, dengan membawa KTP elektroniknya, sebelum hari pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024. Dengan begitu hak suara mereka terinput ke dalam DPT.

  “Bagi yang belum memiliki KTP Kota Jayapura harus segera mendaftar ke PPS sebelum tanggal 14 Februari,” kata Semuel, Kamis (1/2). Dengan begitu mereka mengetahui TPS mereka masing masing,” sambungnya

  Hal itu bertujuan agar KPU menyiapkan surat suara pemilu. Sebab surat suara yang akan disiapkan di setiap TPS pada hari pemungutan suara, pada 14 Februari 2024, sudah terdata sesuai jumlah DPT, adapun cadangan surat suara  hanya 2 persen dari jumlah DPT.

  “Kalau mereka melapor saat hari pencoblosan cukup sulit untuk mendapatkan surat suara, karena surat suara yang tersedia terbatas sesuai jumlah DPT, dan lebihnya hanya 2 persen,” terang Semeuel.

  Oleh sebab itu, diharapkan bagi warga Kota Jayapura yang belum memiliki KTP Jayapura, segera melapor ke KPU atau TPS di setiap kelurahan/Kampung di Kota Jayapura. “Sampai saat ini sudah ada beberapa pegawai yang pindah tugas, dan mereka telah datang melapor ke KPU,” katanya.

  Imbauan terkait mekanisme Pemilu tersebut telah dilakukan selama ini, sehingga tidak lagi ada masyarakat yang merasa dirinya tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. “Kami sudah sosialisasikan itu selama ini, bahkan jauh-jauh hari sebelum Pemilu ini berlangsung kami imbau kepada masyarakat, agar mereka bisa mendaftar ke KPU,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version