Site icon Cenderawasih Pos

Nenu Ingatkan Tak Ada Pejabat di Luar Ilaga

Pj Bupati Puncak, Nenu Tabuni didampingi Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia menyalami pegawainya usai menggelar apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Puncak,  Selasa (13/8). (Tere Cepos)

ILAGA  Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni menekankan kedisiplinan pegawai dalam apel gabungan perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamananan (TNI/Polri) di halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Dalam amanat Apel, Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni menegaskan Kedisiplinan Pegawai diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

“Saya dapat banyak laporan dari berbagai elemen, bahwa kehadiran ASN dalam rangka melaksanakan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten puncak terkesan tidak pernah ada karena banyak pimpinan OPD dan staf-staf melakukan aktifitas di luar Ilaga,” ujar Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni saat apel gabungan, Selasa (13/8).

Tabuni Menegaskan, Ketidakstabilan pelayanan pemerintahan Kabupaten Puncak dikarenakan kepala OPD, pejabat eselon III, IV dan staf-staf kebanyakan berada di luar Ilaga.

“Ingat, Kita pegawai negeri diangkat untuk melayani masyarakat bukan dilayani. Mulai hari ini, kantor-kantor tidak boleh kosong. Semua pejabat kembali dan  bertugas di Ilaga,” tegasnya.

Tabuni juga memerintahkan bagian Setda Kabupaten Puncak untuk mengeluarkan surat edaran kedisiplinan pegawai. “Disiplin pegawai harus ditingkatkan. Saya tidak mau dengar kepala dinas ada di luar. Kepala-kepala bidang ini harus diberdayakan dan mulai bangun kepercayaan. Jangan kerja sendiri,” tegasnya lagi.

Tabuni mengatakan, sejak apel gabungan ini hingga selesai masa jabatan nanti, ia akan menertibkan disiplin pegawai di kantor-kantor. “Semua ASN wajib masuk kantor pukul 08:00 dan baru bisa pulang kantor pukul 16:00. Setiap masuk dan pulang kantor wajib isi absen,” wantinya.

Lanjutnya, semua kantor wajib gelar apel di kantor masing-masing sebelum pulang. Lalu kepala OPD yang tidak disiplin akan dievaluasi. Menyusul surat himbauan disiplin pegawai dikeluarkan oleh bupati maka siap-siap dievaluasi.

” Dalam SK saya oleh mendagri, diperintahkan untuk tidak menggeser Kepala OPD dan mengganti pegawai negeri tapi saya bisa lakukan pergeseran apabila punya alasan yang tepat,” tegas Nenu Tabuni. Evaluasi itu siap dilakukan apabila kepala OPD tidak mengindahkan surat-surat himbauan yang dikeluarkan oleh bupati terutama kedisiplinan pegawai.

“Pegawai Negeri yang  sudah dapat jabatan Kepala OPD baru tidak pernah bekerja atau tidak pernah ada di Ilaga selama 6 bulan hingga 12 bulan, saya minta surat izin keluar dari kabupaten Puncak. Sekda dan Asisten I tolong tunjukkan surat izin dari kepala-kepala OPD yang tidak pernah di tempat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan untuk pelaksana-pelaksana tugas (Plt) yang nakal juga harus siap dievaluasi. “ASN berkewajiban laksanakan tugas didaerah bukan keluar-keluar tanpa alasan,” tegasnya.

Ditekankan bahwa dirinya akan bertindak tegas kepada kepala-kepala distrik yang tidak melaksanakan tugas pelayanannya di daerah.

“Saya cek semua dari tingkat kabupaten hingga distrik-distrik.  Tidak boleh main-main, kita ditempatkan untuk melayani masyarakat,” ujarnya. Oleh karena itu, ia memerintahkan kepala OPD bekerja sama dengan stafnya untuk kerja layani masyarakat.

“Kita diutus untuk layani masyarakat. Kerja layani masyarakat dengan baik. Jangan makan gaji buta,” pungkasnya. (txt/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version