Categories: PAPUA TENGAH

Segera Laporkan LHKPN

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, kala memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Sebelum 31 Maret Akhir Bulan Ini

JAYAPURA- Terkait dengan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Korsub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah Papua kembali memberi peringatan terhadap aparatur Pemerintah Provinsi Papua agar melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret akhir bulan ini.

Menyikapi peringatan tersebut, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua yang belum melaporkan LHKPN yang dimaksud, secara khusus pejabat eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP.

 Bahkan Asisten Auri terdengar cukup kesal, sebab, sudah dari jauh hari sebelum batas akhir pelaporan, dirinya terus-terusan mengimbau ASN untuk melaporkan LHKPN-nya di berbagai kesempatan.

“Terus terang saya kesal, sebab dari tempat ini (Kantor Gubernur) hingga di Kantor Otonom saya imbau terus terkait pelaporan LHKPN. Bahkan kami tentukan batas akhir pelaporan di 10 Maret itu sejatinya untuk mendorong dan memotivasi. Kita menyadari kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagai pejabat negara,” ungkap Elysa Auri kepada Cenderawasih Pos usai memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3).

 Seperti diketahui, batas akhir peringatan pelaporan LHKPN oleh KPK ialah per 22 Maret lalu. Sementara itu, batas akhir pelaporan LHKPN di seluruh daerah di Indonesia ialah per 31 Maret akhir bulan ini. Selain menjadi kewajiban, LHKPN ini pun menjadi suatu pertimbangan dan syarat bagi ASN untuk menduduki suatu jabatan, entah sebagai Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan jabatan eselon III dan IV lainnya.

 Hal inipun terang Auri, sesuai dengan permintaan Gubernur Papua, dengan kata lain, kalau tidak taat melaporkan LHKPN, pertimbangan untuk menduduki suatu jabatan akan semakin sulit.

“Kalau kita laporkan setelah 31 Maret, maka sudah tidak dapat diinput, sebab, akses pelaporan telah tertutup. Untuk itu, saya mohon pejabat, baik eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP, masih punya waktu hingga batas akhir pelaporan di 31 Maret akhir bulan ini,” tambahnya.

LHKPN inipun tidak lain merupakan komitmen gubernur dan Pemprov Papua dalam menegakkan pencegahan korupsi di Provinsi Papua. “Di sisa bulan ini, saya akan terus monitor secara intensif. Saya pun telah berkunjung ke beberapa OPD secara langsung untuk mengecek dan bicara langsung pimpinan OPD-nya terkait dengan pelaporan LHKPN ini,” pungkasnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

10 minutes ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

1 hour ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

2 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

3 hours ago

TPP Diberikan Berdasarkan Kinerja ASN

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…

4 hours ago

Pemerataan Akses Energi Harus Jangkau Kampung Terpencil

   “Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…

5 hours ago