Categories: PAPUA TENGAH

Segera Laporkan LHKPN

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, kala memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Sebelum 31 Maret Akhir Bulan Ini

JAYAPURA- Terkait dengan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Korsub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah Papua kembali memberi peringatan terhadap aparatur Pemerintah Provinsi Papua agar melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret akhir bulan ini.

Menyikapi peringatan tersebut, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua yang belum melaporkan LHKPN yang dimaksud, secara khusus pejabat eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP.

 Bahkan Asisten Auri terdengar cukup kesal, sebab, sudah dari jauh hari sebelum batas akhir pelaporan, dirinya terus-terusan mengimbau ASN untuk melaporkan LHKPN-nya di berbagai kesempatan.

“Terus terang saya kesal, sebab dari tempat ini (Kantor Gubernur) hingga di Kantor Otonom saya imbau terus terkait pelaporan LHKPN. Bahkan kami tentukan batas akhir pelaporan di 10 Maret itu sejatinya untuk mendorong dan memotivasi. Kita menyadari kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagai pejabat negara,” ungkap Elysa Auri kepada Cenderawasih Pos usai memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3).

 Seperti diketahui, batas akhir peringatan pelaporan LHKPN oleh KPK ialah per 22 Maret lalu. Sementara itu, batas akhir pelaporan LHKPN di seluruh daerah di Indonesia ialah per 31 Maret akhir bulan ini. Selain menjadi kewajiban, LHKPN ini pun menjadi suatu pertimbangan dan syarat bagi ASN untuk menduduki suatu jabatan, entah sebagai Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan jabatan eselon III dan IV lainnya.

 Hal inipun terang Auri, sesuai dengan permintaan Gubernur Papua, dengan kata lain, kalau tidak taat melaporkan LHKPN, pertimbangan untuk menduduki suatu jabatan akan semakin sulit.

“Kalau kita laporkan setelah 31 Maret, maka sudah tidak dapat diinput, sebab, akses pelaporan telah tertutup. Untuk itu, saya mohon pejabat, baik eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP, masih punya waktu hingga batas akhir pelaporan di 31 Maret akhir bulan ini,” tambahnya.

LHKPN inipun tidak lain merupakan komitmen gubernur dan Pemprov Papua dalam menegakkan pencegahan korupsi di Provinsi Papua. “Di sisa bulan ini, saya akan terus monitor secara intensif. Saya pun telah berkunjung ke beberapa OPD secara langsung untuk mengecek dan bicara langsung pimpinan OPD-nya terkait dengan pelaporan LHKPN ini,” pungkasnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

3 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

4 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

5 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

6 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

7 hours ago