Categories: PAPUA TENGAH

Segera Laporkan LHKPN

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, kala memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3) kemarin.( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Sebelum 31 Maret Akhir Bulan Ini

JAYAPURA- Terkait dengan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Korsub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah Papua kembali memberi peringatan terhadap aparatur Pemerintah Provinsi Papua agar melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret akhir bulan ini.

Menyikapi peringatan tersebut, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua yang belum melaporkan LHKPN yang dimaksud, secara khusus pejabat eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP.

 Bahkan Asisten Auri terdengar cukup kesal, sebab, sudah dari jauh hari sebelum batas akhir pelaporan, dirinya terus-terusan mengimbau ASN untuk melaporkan LHKPN-nya di berbagai kesempatan.

“Terus terang saya kesal, sebab dari tempat ini (Kantor Gubernur) hingga di Kantor Otonom saya imbau terus terkait pelaporan LHKPN. Bahkan kami tentukan batas akhir pelaporan di 10 Maret itu sejatinya untuk mendorong dan memotivasi. Kita menyadari kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagai pejabat negara,” ungkap Elysa Auri kepada Cenderawasih Pos usai memimpin apel pagi rutin di Halaman Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3).

 Seperti diketahui, batas akhir peringatan pelaporan LHKPN oleh KPK ialah per 22 Maret lalu. Sementara itu, batas akhir pelaporan LHKPN di seluruh daerah di Indonesia ialah per 31 Maret akhir bulan ini. Selain menjadi kewajiban, LHKPN ini pun menjadi suatu pertimbangan dan syarat bagi ASN untuk menduduki suatu jabatan, entah sebagai Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan jabatan eselon III dan IV lainnya.

 Hal inipun terang Auri, sesuai dengan permintaan Gubernur Papua, dengan kata lain, kalau tidak taat melaporkan LHKPN, pertimbangan untuk menduduki suatu jabatan akan semakin sulit.

“Kalau kita laporkan setelah 31 Maret, maka sudah tidak dapat diinput, sebab, akses pelaporan telah tertutup. Untuk itu, saya mohon pejabat, baik eselon II, III, dan IV, bendahara, dan Pokja ULP, masih punya waktu hingga batas akhir pelaporan di 31 Maret akhir bulan ini,” tambahnya.

LHKPN inipun tidak lain merupakan komitmen gubernur dan Pemprov Papua dalam menegakkan pencegahan korupsi di Provinsi Papua. “Di sisa bulan ini, saya akan terus monitor secara intensif. Saya pun telah berkunjung ke beberapa OPD secara langsung untuk mengecek dan bicara langsung pimpinan OPD-nya terkait dengan pelaporan LHKPN ini,” pungkasnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

2 days ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

2 days ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

2 days ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

2 days ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

2 days ago