Categories: PAPUA TENGAH

PBJ Sosialisasi Pergub 14/2019 ke Pengusaha OAP di Sarmi

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua saat melakukan sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. ( FOTO: Pemprov Papua for Cepos)

JAYAPURA- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua, Yorem Wanimbo, menyebutkan bahwa pihaknya mengambil peran memberikan pendampingan bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

 Hal ini terlihat dalam sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua yang dilakukan Biro PBJ Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. 

“Tujuan kegiatan pendampingan pengusaha OAP yang kami gelar ini merupakan tahap awal untuk melakukan pendampingan agar selanjutnya  kita dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap  pelaku usaha OAP yang menjadi titik konsentrasi Pergub 14/2019, turunan dari Perpres 17/2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” ungkap Yorem Wanimbo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (21/12).

 Lanjutnya,  output dari kegiatan pendampingan pengusaha Orang Asli Papua  diharapkan agar pelaku usaha OAP memahami hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha dan juga wajib mendaftarkan perusahaannya secara elektronik pada aplikasi SPSE, aplikasi OAP dan aplikasi SIKAP yang pendaftarannya dapat dilakukan pada LPSE Kabupaten Sarmi atau melalui LPSE Provinsi Papua.

 “Ke depan Biro PBJ Setda Provinsi Papua berencana melakukan pemetaan terhadap pengusaha OAP, sehingga kami dapat memiliki data berapa banyak pelaku usaha OAP yang sudah terdaftar di seluruh Provinsi Papua, sehingga  kita bisa mengatur strategi untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi  terhadap pengusaha OAP yang sudah ikut berperan  didalam pembangunan di tanah Papua,” terangnya.

Biro PBJ Setda Provinsi Papua juga melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE, SIKAP dan Aplikasi Pengusaha OAP, agar para pengusaha OAP bisa mengikuti proses lelang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar untuk pengadaan langsung, dan tender terbatas untuk nilai pekerjaan di atas Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar yang pesertanya sesama khusus pengusaha OAP saja.

 “Yang jelas ada kekhususan di dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, yaitu bagaimana mengoptimalkan Pengusaha OAP dalam pengerjaan proyek-proyek di Papua, melakukan pengawasan dan kita akan evaluasi sesuai tujuan dalam  pendampingan pelaku usaha OAP di Sarmi,” pungkasnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

1 hour ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

2 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

3 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

4 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

6 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

7 hours ago