Categories: PAPUA TENGAH

PBJ Sosialisasi Pergub 14/2019 ke Pengusaha OAP di Sarmi

Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua saat melakukan sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. ( FOTO: Pemprov Papua for Cepos)

JAYAPURA- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua, Yorem Wanimbo, menyebutkan bahwa pihaknya mengambil peran memberikan pendampingan bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

 Hal ini terlihat dalam sosialisasi Pergub 14/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua yang dilakukan Biro PBJ Papua di Sarmi, Selasa (15/12) lalu. 

“Tujuan kegiatan pendampingan pengusaha OAP yang kami gelar ini merupakan tahap awal untuk melakukan pendampingan agar selanjutnya  kita dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap  pelaku usaha OAP yang menjadi titik konsentrasi Pergub 14/2019, turunan dari Perpres 17/2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” ungkap Yorem Wanimbo dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (21/12).

 Lanjutnya,  output dari kegiatan pendampingan pengusaha Orang Asli Papua  diharapkan agar pelaku usaha OAP memahami hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha dan juga wajib mendaftarkan perusahaannya secara elektronik pada aplikasi SPSE, aplikasi OAP dan aplikasi SIKAP yang pendaftarannya dapat dilakukan pada LPSE Kabupaten Sarmi atau melalui LPSE Provinsi Papua.

 “Ke depan Biro PBJ Setda Provinsi Papua berencana melakukan pemetaan terhadap pengusaha OAP, sehingga kami dapat memiliki data berapa banyak pelaku usaha OAP yang sudah terdaftar di seluruh Provinsi Papua, sehingga  kita bisa mengatur strategi untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi  terhadap pengusaha OAP yang sudah ikut berperan  didalam pembangunan di tanah Papua,” terangnya.

Biro PBJ Setda Provinsi Papua juga melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE, SIKAP dan Aplikasi Pengusaha OAP, agar para pengusaha OAP bisa mengikuti proses lelang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar untuk pengadaan langsung, dan tender terbatas untuk nilai pekerjaan di atas Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar yang pesertanya sesama khusus pengusaha OAP saja.

 “Yang jelas ada kekhususan di dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, yaitu bagaimana mengoptimalkan Pengusaha OAP dalam pengerjaan proyek-proyek di Papua, melakukan pengawasan dan kita akan evaluasi sesuai tujuan dalam  pendampingan pelaku usaha OAP di Sarmi,” pungkasnya. (gr/ary)

newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

16 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

18 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

19 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

20 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

21 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

22 hours ago