

JAYAPURA- Plt Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali melakukan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan pada Senin (8/6) minggu depan. Hal ini tak lain karena ASN pun terdampak kebijakan Relaksasi Kontekstual Papua yang baru saja diterapkan, hasil dari kesepakatan bersama dalam rapat Pemprov Papua, Forkompinda Papua, termasuk Bupati/Wali Kota se- Papua, Rabu (3/6) lalu.
“Untuk ASN, kita mulai melaksanakan tugas bukan lagi dari rumah, melainkan sudah di kantor pada 8 Juni, yakni hari Senin, di mana akan dimulai dengan apel gabungan di Kantor Gubernur Papua. Pada kesempatan itu, kita akan memberikan penjelasan bagaimana cara melaksanakan tugas seperti biasa, namun tetap berpegang pada protokol kesehatan,” ungkap Ridwan Rumasukun, Rabu (3/6) lalu.
Pada dasarnya, sambung Rumasukun, pihaknya ingin menunjukkan bahwa ASN masih tetap eksis di tengah pandemi Covid 19, khususnya di Papua.
“Intinya, kita mulai bergerak untuk menunjukkan bahwa kita ASN masih ada. Jangan sampai dipikir bahwa kerja dari rumah (Work From Home) selama 3 bulan belakangan ini dikira kita sudah ada di mana-mana. Sebaliknya, kita masih ada dan siap kerja untuk memberikan pelayanan ke masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk masyarakat,” pungkasnya. (gr/ary)
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…