SENTANI -Sebanyak 259 orang Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Jayapura, di Doyo lama, Sentani, Kabupaten Jayapura tidak bisa mencoblos. Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Doyo Lama, Sentani, Samaludin Bogra, melalui Kepala Tata Usaha Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Doyo lama, Sentani, Deni Zora Artami, S.H., M.H., kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (14/2) kemarin.
Dikatakan 259 orang WB Lapas Narkotika Kelas II Jayapura tidak bisa mencoblos di Pemilu 2024. Hal itu disebabkan karena mereka tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum tervalidasi data kependudukannya. Sedangkan yang bisa mencoblos karena sudah masuk DPT KPU berjumlah 240 WB.
”Warga binaan Lapas Narkotika Doyo seluruhnya berjumlah 609 orang terbagi 110 orang Warga Negara Asing( WNA) dari PNG, kemudian 259 warga tidak terdata dalam DPT karena belum pendataan dari Dukcapil Kabupaten Jayapura sedangkan 240 orang sudah masuk dalam DPT,”jelasnya.
Ditambahkan, dalam kesempatan tersebut juga ada cadangan kertas suara 5 untuk antisipasi kertas suara yang rusak.
Sedangkan untuk penyelenggara Pemilu di Lapas Narkotika dibantu langsung petugas Lapas yang menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pemungutan suara di Lapas Narkotika Doyo merupakan salah satu TPS Khusus.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Narkotika Kelas II Jayapura di Doyo, Sentani, berlangsung pada pukul 10.00 WIT, dan sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib, aman dan lancar.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos