Site icon Cenderawasih Pos

Sikapi Isu Pergantian PPD, KPU Jayawijaya Bantah Jika Keluarkan SK 

Komisioner KPU Jayawijaya Devisi Parmas dan SDM Alpius Asso, S.IP

 WAMENA – Menyikapi isu pergantian Badan adhock Penyelenggara pemilu legislatif 2024 (PPD) pada beberapa distrik sesuai dengan Aspirasi masyarakat (partai politik) di kabupaten Jayawijaya maka, KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan 6 hal  yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Komisioner KPU Jayawijaya Devisi Parmas dan SDM Alpius Asso, S.IP menyatakan 6 hal yang perlu diktahui masyarakat di Jayawijaya yang pertama KPU Jayawijaya, belum melakukan pleno pergantian dan penetapan antar waktu anggota  PPD pada beberapa distrik sesuai Aspirasi masyarakat (Partai Politik).

  “ Saat ini Komisioner KPU Jayawijaya sedang fokus pada rapat pleno rekapitulasi  dan  masih berpedoman pada hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Jayawijaya beberapa hari yang lalu.”ungkapnya Rabu (13/3) kemarin

  Yang kedua lanjut alpius,  Jika ada SK pergantian PPD pada beberapa distrik yang beredar di masyarakat maka KPU Jayawijaya  tegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum krn tidak melalui proses mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku pada lembaga KPU.“SK Pergantian antar waktu bagi PPD sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum komisioner atau staf KPU Jayawijaya yang mengeluarkan surat tersebut.”ujarnya.

Ketiga Pimpinan dan anggota komisioner KPU Jayawijaya tetap tegak lurus dan konsisten pada aturan yang berlaku dan tidak akan melakukan pergantian PPD pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten karena itu akan menggangu molornya jadwal tahapan yang berlaku secara nasional.

“ke empat Pimpinan dan anggota komisioner KPU Jayawijaya memohon kerjasama seluruh pihak terutama penyenggara pemilu tingkat distrik untuk hargai seluruh jadwal tahapan yang ditentukan dan tidak lagi merubah perolehan suara pada tiap distrik guna menjaga dan menjamin keamanan dan kedamaian dalam proses tahapan penghitungan suara.”jelas Alpius Asso

  Dikatakan untuk yang kelima, Apabila ada PPD yang masih melakukan tindakan melawan hukum yang berlaku maka KPU Jayawijaya  akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota PPD yang melanggar hukum.

“ ke enam Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jayawijaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak membawah masa dan alat tajam dalam mengawal suaranya dalam proses rekapitulasi di kabupaten Jayawijaya.”kata Asso

Ia juga menambahkan KPU mengacu pada PKPU Nomor 8 dikatakan pemberhentian tetap jika ada kematian, artinya kalau orang meninggal baru bisa dilakukan pergantian tetap, sementara untuk hasil rapat dengan forkopimda yaitu melakukan evaluasi, namun pihaknya dari KPU sendiri karena sibuk dengan tahapan rekapitulasi suara  sehingga sementara belum melakukan evaluasi terhadap PPD di beberapa distrik.

“hasil pleno kemarin kami skors untuk mencocokan atau perbaikan data yang dilakukan pada saat pleno , bukan untuk melakukan pergantian PPD, jika ada oknum anggota KPU yang mengeluarkan SK baru bagi PPD itu tidak sesuai mekanisme, kalaupun dilakukan pergantian harus berdasarkan rapat pleno karena semua punya hak yang sama merekut atau mengganti PPD,”tutupnya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version