Site icon Cenderawasih Pos

KPU PPS Plenokan KPU Asmat, Ini yang Terjadi 

KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat dan Bawaslu Provinsi Papua serta para saksi Parpol saat melakukan pengecekan data terkait keberatan yang disampaikan saksi Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) saat KPU Provinsi Papua Selatan melakukan pleno terhadap KPU Asmat, Senin (11/03/2024). Hingga  pukul 24.000 WIT, pengecekan itu masih berlangsung. (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan (PPS) akhirnya melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 untuk KPU Kabupaten Asmat, pada Senin (11/03/2024).  Namun pleno yang sedianya akan digelar pukul 19.00 WIT molor sampai pukul 21.30 WIT karena merupakan hari pertama umat Muslim melakukan salat taraweh. 

Diketahui, pleno untuk KPU Asmat yang sedianya digelar pada Minggu (10/03/2024) harus ditunda karena rombongan Komisioner KPU Asmat yang akan  terbang dari Asmat menuju Merauke dihdang warga saat dibandara karena tidak puas dengan hasil pleno yang dilakukan KPU Asmat.   

  Pleno yang dipimpin Ketua KPU PPS Theresia Mahuze itu diawali dengan pengecekan para saksi, dilanjutkan dengan tata tertib. Setelah itu, kemudian penyerahan berita acara hasil rekapitulasi suara pemilu yang masih tersegel dilanjutkan dengan pembacaan hasil perolehan suara Pemilu. Dimulai dengan perolehan suara Presiden  dan Wakil Presiden.

Setelah itu, dilanjutkan dengan  pembacaan rekapitulasi perolehan suara DPR RI. Setelah pembacaan rekapitulasi itu, saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan keberatannya atas atas dugaan penggelembungan  perolehan suara dari Partai Gerindra untuk DPR RI tersebut.

    Menurut saksi PKB,  bahwa sesuai dengan D-Hasil Kecamatan, Partai Gerindra hanya memperoleh 2.822  suara. Namun  D-Hasil Kabupaten, suara Partai  Gerindra melonjok menjadi 22.051 suara.

Di lain sisi, kata dia, Partai PAN mengalami pengurangan perolehan suara. Akibatnya, kata saksi   Partai PKB tersebut, posisi PKB yang berada di  posisi 3   memperoleh kursi akhirnya tidak mendapatkan kursi.

   Dari bawaslu Kabupaten Asmat juga menyatakan tidak menandatangani berita acara perolehan suara DPR RI tersebut karena adanya ketidaksesuaian perolehan suara D-Hasil Kecamatan dan D-Hasil kabupaten. 

Selain itu, KPU Kabupaten Asmat mencatatkan adanya kejadian khusus yang disampaikan  oleh saksi Partai  PKB  terkait dengan lonjakan perolehan suara partai Gerindra tersebut dan meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh distrik atau D-hasil kecamatan.

   Atas  keberatan dari Partai PKB serta adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Merauke, dalam pleno tersebut KPU Provinsi Papua Selatan melakukan pengecekan data baik yang dipegang oleh saksi PKB, Bawaslu dan KPU  Asmat.

Pencocokan dan pengecekan ini baru selesa pada Selasa (12/03/2024 sekitar pukul 12.30 WIT. Saat pleno dilanjutkan, Selasa kemarin, saksi dari Partai Gerindra dan Partai PAN walkout dari ruangan tersebut.

Sementarta dari hasil pengecekan dan pencocokan data itu, Partai Gerindra yang semula memperoleh 21.051  suara menjadi 2.666 suara. Sementara PAN yang semula memperoleh 815 suara menjadi  19.691 suara. Sedangan PKB memperoleh 9.328 suara.   

Devisi Tehnis Helda Ambai yang memimpin kelanjutan pleno tersebut akhirnya mengesahkan perolehan suara DPR RI setelah diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan saksi Parpol dan DPR RI yang hadir.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (12/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIT, pleno untuk jenis suara DPD RI masih berlangsung. Namun pleno  untuk jenis suara DPD RI tersebut sempat memanas, karena para saksi calon anggota DPD meminta C1- formulir dan D-hasil kecamatan kepada  KPU Mappi untuk dibagikan sebelum dibacakan.

Karena para saksi calon DPD mengaku tidak percaya lagi dengan KPU RI. Begitu juga Bawaslu meminta agar C1-formulir dan D-Hasil kecamatan tersebut dicopy kemudian dibagikan. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version