MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke dan Kepolisian Resor Merauke menyapuh bersih Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang bukan pada titik-titik yang telah disepakati bersama.
Penertiban APK ini dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke dan Komisioner KPU Merauke Michael Sarawan. Penertiban dimulai dari Tugu Lingkaran Brawijaya menuju Jalan Brawijaya. Sejumlah APK yang terpasang di sepanjang jalan tersebut kemudian ditertibkan. Termasuk APK yang terpasang di samping depan Pengadilan Negeri Merauke semuanya diturunkan.
Tampak juga APK yang banyak terpasang di depan Terminal Hilux, belakang SMPN 2 Merauke semuanya dibersihkan dan tak satupun disisahkan. Penertiban berlanjut sampai di Jalan Kudamati Merauke. Hingga di Jalan Kudamati Merauke, 1 truk dan 1 pickup yang membackup penertiban tersebut tampak sudah penuh dengan balok kayu dan spanduk yang dipakai memasang APK tersebut.
Penertiban ini berlanjut sampai ke Wasur Kampung dan jika tidak selesai maka akan berlanjut hari ini Selasa (09/01/2023).
Michael Sarawan, Komisioner KPU Merauke menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan in setelah partai polltik, caleg yang memasangAPK di titik-titik tidak sesuai zona tersebut sudah diberikan surat pemberitahuan secara lisan sampai tertulis untuk menertibkan sendiri. Namun tidak ditertibkan juga.
KetuaBawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa meski pemilik rumah bersedia untuk dipasang APK tapi jika buka zona yang diizinkan maka tetap tidak bisa dilakukan pemasangan APK. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos