Site icon Cenderawasih Pos

Pemprov dan Pusat Bicarakan Nasib Guru dan P3K

Protasius Lobya (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua ikut rapat virtual bersama Direktur BKN RI, Kemendagri, Kementrian Keuangan, BKN Regional, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, BKD Papua.

Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya menyatakan, fokus rapat yang digelar pada Senin (6/2) membahas pengalihan guru P3K dan penyelesaian pengalihan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMA/SMK.

“Untuk pengalihan PNS guru SMA/SMK beberapa orang sedang berproses, sekaligus terkait dengan gaji mereka yang belum dibayar. Dimana prosedur keuangannya ketika SK ada lalu surat penghentian gaji oleh Badan Keuangan selanjutnya kabupaten/kota yang membayar,” terang Lobya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (7/2)

Sementara untuk guru P3K terang Lobya, prosesnya yang sedang dibicarakan. Perlu menunggu dari Menpan mengeluarkan regulasi teknis tentang bagaimana mutasi, karena PP nomor 106 tentang Otsus hanya menyangkut mutasi guru PNS.

“Dalam pertemuan berikutnya akan dilakukan bersama Menpan dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana proses mutasi guru P3K ke kabupaten/kota,” kata Lobya.

Lanjutnya, terkait dengan penggajian guru P3K dikarenakan gaji sudah ada dalam alokasi DAU maka bisa dibayarkan oleh kabupaten/kota.

Lobya menerangkan, dalam rapat virtual kemarin, Kementrian Keuangan sudah menjelaskan soal gaji guru P3K atas pertanyaan dari Kepala BKD Provinsi Papua terkait DAU yang berada di kabupaten/kota apakah bisa digunakan membayar gaji guru P3K.

“Kami masih membutuhkan rapat koordinasi lanjutan yang dikoordinasikan oleh BKN pusat untuk menghadirkan Menpan dalam rangka membicarakan pertemuan berikutnya terkait dengan kondisi guru P3K,” ungkapnya.

“Saya sendiri meminta agar proses yang dilakukan ini secepatnya, agar guru guru kami tidak terhambat soal penggajiannya,” sambungnya. (fia/gin)

Exit mobile version