Categories: KESEHATAN

Menelan Dahak Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta’:

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat barangsiapa yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.”

Menurut Ulama Madzhab Imam Syafi’i:

Berdasarkan kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi mengatakan

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: “Pertama, hukum menelan dahak adalah bila menelannya batal, kedua hukum menelan dahak adalah tidak batal.

Namun pendapat yang shahih adalah batal. Apabila dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka hukumnya batal, karena seperti muntah.

Sedangkan apabila keluar dari tenggorokan atau otak hukumnya tidak batal, karena seperti ludah.”

Dari makna kitab di atas menjelaskan, bahwasanya hukum menelan dahak saat puasa menurut ulama Madzhab Imam Syafi’i ada dua yaitu batal dan tidak batal.

Hukum menelan dahak menjadi batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam dada.

Sedangkan menelan dahak tidak batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam tenggorokan atau otak.

Adapun dahak yang keluar dari otak atau tenggorokan adalah saat sedang tidur sedangkan dahak yang keluar dari dada adalah saat sedang sakit.

Memang terdapat dua pandangan hukum, karena ada yang menghukumi batal dan ada yang menghukumi tidak batal.

Namun bagaimanapun dahak adalah salah satu cairan kotor layaknya air kencing, sehingga dalam dunia medis tidak disarankan untuk menelan dahak.

Baiklah mungkin sukun ini yang bisa dijelaskan mengenai hukum menelan dahak saat sedang berpuasa, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Jawapos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: RAMADANPuasa

Recent Posts

Asosiasi 328 Kepala Kampung Diminta Tunggu Hasil PKAsosiasi 328 Kepala Kampung Diminta Tunggu Hasil PK

Asosiasi 328 Kepala Kampung Diminta Tunggu Hasil PK

Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay,S.IP menyatakan setelah mendapatkan surat dari pimpinan DPRK…

1 day ago

Ketat, Sama-sama Miliki Pemain Kunci

egenda Persipura Jayapura, Fison Merauje menilai pertemuan sang juara bertahan Argentina dengan Spanyol merupakan sebuah…

1 day ago

Masih ada Gesekan Kecil Dalam Masyarakat, Pemerintah Diharapkan Bertindak

Wakapolres Jayawijaya Kompol Albertus Mabel, S,IK, M.AP menyatakan meskipun konflik telah selesai namun tak bisa…

1 day ago

Ledakan di Gudang Amunisi, 1 Prajurit Meninggal, 6 Luka-luka

Ledakan terjadi di Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan…

1 day ago

Rawan Kecelakaan, BPJN Evaluasi Pengaman Jembatan Youtefa

Merespons tragedi terbaru yang menewaskan seorang pemancing bernama Firman (22) pada, Selasa (14/7) dini hari,…

1 day ago

Palak Warga dan Bakar 2 Unit Motor, Seorang Pelaku Diringkus Polisi

Gabungan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, Ka SPKT, Samapta, Polsek Merauke Kota, dan Polsek…

1 day ago