Categories: KESEHATAN

Menelan Dahak Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta’:

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat barangsiapa yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.”

Menurut Ulama Madzhab Imam Syafi’i:

Berdasarkan kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi mengatakan

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: “Pertama, hukum menelan dahak adalah bila menelannya batal, kedua hukum menelan dahak adalah tidak batal.

Namun pendapat yang shahih adalah batal. Apabila dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka hukumnya batal, karena seperti muntah.

Sedangkan apabila keluar dari tenggorokan atau otak hukumnya tidak batal, karena seperti ludah.”

Dari makna kitab di atas menjelaskan, bahwasanya hukum menelan dahak saat puasa menurut ulama Madzhab Imam Syafi’i ada dua yaitu batal dan tidak batal.

Hukum menelan dahak menjadi batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam dada.

Sedangkan menelan dahak tidak batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam tenggorokan atau otak.

Adapun dahak yang keluar dari otak atau tenggorokan adalah saat sedang tidur sedangkan dahak yang keluar dari dada adalah saat sedang sakit.

Memang terdapat dua pandangan hukum, karena ada yang menghukumi batal dan ada yang menghukumi tidak batal.

Namun bagaimanapun dahak adalah salah satu cairan kotor layaknya air kencing, sehingga dalam dunia medis tidak disarankan untuk menelan dahak.

Baiklah mungkin sukun ini yang bisa dijelaskan mengenai hukum menelan dahak saat sedang berpuasa, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Jawapos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: RAMADANPuasa

Recent Posts

PSN Tak Bisa Langsung Ditolak atau DiterimaPSN Tak Bisa Langsung Ditolak atau Diterima

PSN Tak Bisa Langsung Ditolak atau Diterima

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Papua, Alberth Merauje menegaskan bahwa persoalan PSN tidak dapat serta-merta…

9 hours ago

18 Tahun ‘Disclaimer’, Pemkab Waropen Akhirnya Raih Opini WDP dari BPK

Pemerintah Kabupaten Waropen mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Setelah selama 18 tahun…

10 hours ago

Miliki Cengkok Jawa Modern, Dijuluki The Next Rosa

Kontestan dari Semarang ini bahkan memperoleh lima standing ovation dari seluruh juri, yaitu Judika, Bunga…

12 hours ago

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa masa…

13 hours ago

Pangdam XXIV Mandala-Trikora Minta Diundang Nobar Pesta Babi

Pangdam menengaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan ketika ada yang mau putar dan nonton bareng. Bahkan…

14 hours ago

Di Balik Hangatnya Herbal Kemasan, Ada Risiko untuk Hati

Salah satu bahan yang memberikan rasa hangat dan aroma khas pada banyak obat herbal kemasan…

15 hours ago