Categories: KESEHATAN

Menelan Dahak Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta’:

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat barangsiapa yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.”

Menurut Ulama Madzhab Imam Syafi’i:

Berdasarkan kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi mengatakan

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: “Pertama, hukum menelan dahak adalah bila menelannya batal, kedua hukum menelan dahak adalah tidak batal.

Namun pendapat yang shahih adalah batal. Apabila dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka hukumnya batal, karena seperti muntah.

Sedangkan apabila keluar dari tenggorokan atau otak hukumnya tidak batal, karena seperti ludah.”

Dari makna kitab di atas menjelaskan, bahwasanya hukum menelan dahak saat puasa menurut ulama Madzhab Imam Syafi’i ada dua yaitu batal dan tidak batal.

Hukum menelan dahak menjadi batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam dada.

Sedangkan menelan dahak tidak batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam tenggorokan atau otak.

Adapun dahak yang keluar dari otak atau tenggorokan adalah saat sedang tidur sedangkan dahak yang keluar dari dada adalah saat sedang sakit.

Memang terdapat dua pandangan hukum, karena ada yang menghukumi batal dan ada yang menghukumi tidak batal.

Namun bagaimanapun dahak adalah salah satu cairan kotor layaknya air kencing, sehingga dalam dunia medis tidak disarankan untuk menelan dahak.

Baiklah mungkin sukun ini yang bisa dijelaskan mengenai hukum menelan dahak saat sedang berpuasa, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Jawapos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: PuasaRAMADAN

Recent Posts

Lokasi Tambang Tradisional Mulai Dilakukan PendataanLokasi Tambang Tradisional Mulai Dilakukan Pendataan

Lokasi Tambang Tradisional Mulai Dilakukan Pendataan

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan tidak…

14 hours ago

Zakat Fitrah 1447 H di Kab. Jayapura Sebesar Rp 50 Ribu, Atau 2,5 Kg Beras

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan…

14 hours ago

Korban yang Disiram Bensin Akhirnya Tewas

Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Yoram sempat disiram menggunakan bensin oleh sang istri berinisial…

15 hours ago

DLH Kab. Jayapura Segera Pangkas Dahan Pohon yang Rimbun

Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN untuk membantu proses…

15 hours ago

Tak Hanya Kepala Daerah, Rumah Sakit Juga Diperingatkan Gubernur

Selain kepala daerah, gubernur juga mengingatkan kepada direktur dan seluruh tenaga medis untuk senantiasa siap…

16 hours ago

DPMPTSP Kabupaten Jayapura dan BEI Papua Bahas Perluasan Akses Pasar Modal

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama strategis untuk…

16 hours ago