Categories: KESEHATAN

Menelan Dahak Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Menurut Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta’:

ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ

Artinya: “Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat barangsiapa yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian.”

Menurut Ulama Madzhab Imam Syafi’i:

Berdasarkan kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi mengatakan

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: “Pertama, hukum menelan dahak adalah bila menelannya batal, kedua hukum menelan dahak adalah tidak batal.

Namun pendapat yang shahih adalah batal. Apabila dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka hukumnya batal, karena seperti muntah.

Sedangkan apabila keluar dari tenggorokan atau otak hukumnya tidak batal, karena seperti ludah.”

Dari makna kitab di atas menjelaskan, bahwasanya hukum menelan dahak saat puasa menurut ulama Madzhab Imam Syafi’i ada dua yaitu batal dan tidak batal.

Hukum menelan dahak menjadi batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam dada.

Sedangkan menelan dahak tidak batal apabila dahak yang keluar sumbernya dari dalam tenggorokan atau otak.

Adapun dahak yang keluar dari otak atau tenggorokan adalah saat sedang tidur sedangkan dahak yang keluar dari dada adalah saat sedang sakit.

Memang terdapat dua pandangan hukum, karena ada yang menghukumi batal dan ada yang menghukumi tidak batal.

Namun bagaimanapun dahak adalah salah satu cairan kotor layaknya air kencing, sehingga dalam dunia medis tidak disarankan untuk menelan dahak.

Baiklah mungkin sukun ini yang bisa dijelaskan mengenai hukum menelan dahak saat sedang berpuasa, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Jawapos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: RAMADANPuasa

Recent Posts

Pemkot Siapkan Penanganan ODGJ dan Anak TerlantarPemkot Siapkan Penanganan ODGJ dan Anak Terlantar

Pemkot Siapkan Penanganan ODGJ dan Anak Terlantar

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penanganan ODGJ yang selama ini dilakukan…

1 day ago

Pemerintah Lanny Jaya Kirim Tim Kesehatan ke 3 Distrik Terdampak Hujan Es dan Kekeringan

emerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Kesehatan resmi mengutus Tim Kesehatan untuk menangani dampak bencana hujan es dan kekeringan. 

1 day ago

Tangani Korban Kebakaran, Pemkot Libatkan Dunia Usaha

  Pertemuan itu digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam membantu warga…

1 day ago

Kuota 976,740 Ton Beras Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 40 Distrik

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan pengaluran bantuan pangan ini nantinya dari Bulog Wamena…

1 day ago

Embun Beku di Distrik Walaik dan Tailarek Siklus 10 Tahunan

Plt Kepala BPBD, Satlop PP dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyatakan bencana embun beku yang…

1 day ago

Polisi Tindak Tegas Pembawa Sajam di Kwamki Narama

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menegaskan, seluruh warga yang terjaring razia tersebut…

1 day ago