Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain dari ulama Sayyid Alwi Assegaf.
“Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka,” ungkap Buya.
Buya Yahya dalam fatwa tersebut jika memang seseorang lupa yang tidak disengaja, boleh melanjutkan puasa tersebut.
“Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,” jelas Buya.
Jika seseorang yang mungkin karena adanya kesibukan, sehingga lupa tidak membaca niat puasa bahkan melaksanakan sahur, ternyata mereka bisa melanjutkan puasanya.
“Lalu bagaimanakah pagi hari, apakah bisa melanjutkan puasa?,” tanya Buya Yahya.
“Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari,” terang Buya Yahya.
Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat di pagi hari.
“Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa,” ujarnya.
Buya Yahya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.
“Boleh melakukan niat pagi hari, namun dengan catatan, dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. (*)
SUMBER: Jawapos
Page: 1 2
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…
Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…