Categories: NASIONAL

Verifikasi Parpol Dibagi Dua Jenis

KPU Ikuti Putusan MK Terbaru

JAKARTA-Penyusunan draf rancangan peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pelaksanaan teknis Pemilu 2024 dilakukan secara paralel. Selain rancangan tahapan dan jadwal, PKPU lain tengah digodok.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, setidaknya ada dua PKPU yang saat ini sedang dibahas. Satu PKPU lain yang mulai disusun adalah terkait pendaftaran partai politik. ’’KPU sedang menyiapkan,’’ ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (30/1).

Dalam regulasi pendaftaran peserta pemilu itu, akan ada perubahan signifikan. Ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membagi dua jenis verifikasi. Yakni, untuk partai parlemen dan nonparlemen.

Bagi partai penghuni DPR, verifikasi cukup dilakukan secara administratif. Untuk partai nonparlemen dan partai baru, selain administratif, dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.

Ilham memastikan, penyusunan dua PKPU tersebut akan dilakukan secara partisipatif. Mulai uji publik hingga meminta masukan pemerintah dan DPR. ’’Kami akan RDP konsultasi pada DPR,’’ kata pria berdarah Aceh tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan agar penyusunan PKPU tidak diintervensi secara politik. Melihat pengalaman sebelumnya, Fadli menilai tarikan politik dari partai maupun pemerintah sudah berlebihan. ’’Dari teknis penentuan tanggal (pemilu) sudah terbukti tarik-menarik kepentingan terlalu panjang sehingga baru ditentukan pekan lalu,’’ ujarnya.

Fadli menambahkan, dalam penyusunan PKPU, semua pihak harus tahu batasan masing-masing. Sebagaimana putusan MK, sifat dari rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR hanya sebatas menyampaikan masukan. ’’Konsultasi sifatnya tidak mengikat,’’ imbuhnya.

Untuk itu, Fadli mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak masuk terlalu dalam. Jika itu terjadi, drama penetapan jadwal akan kembali berlangsung. ’’Kita khawatir akan menghambat, mudah-mudahan tidak,’’ tegasnya. Di sisi lain, Fadli juga menekankan KPU untuk menjaga independensinya. (far/c17/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

5 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

6 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

7 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

8 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

9 hours ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

10 hours ago