Namun, terkait proses balik nama kendaraan (BBN) masih belum akan dilakukan dengan BPKB elektronik. Prosesnya masih akan mengandalkan cara konvensional.
“BBN 2 atau balik nama belum bisa dilayani dengan BPKB elektronik karena material BPKB elektronik terbatas,” jelas dia. Hanya saja, penerapan BPKB elektronik belum akan dilakukan pada tingkat Polres. Sampai saat ini akan dilakukan di tingkat Polda saja.
“Tingkat Polres belum bisa dilayani karena terbatasnya material. Jika perangkat dan material e-BPKB mencukupi, ke depan akan diberlakukan di Polres-Polres,” tukas Sumardji.
Penerapan BPKB elektronik ini tentu akan membuat proses mutasi kendaraan menjadi lebih cepat dengan proses yang tak lebih dari satu hari. Berbeda dengan sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ada satu pekerjaan besar yang kini menanti di meja Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa kebakaran yang terjadi…
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…