Site icon Cenderawasih Pos

Ternyata Simpan Makna di Baliknya, Pakai Kain Tenun Sumba saat Mendaftar di KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima mock up Indonesia unggul dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). FOTO: DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

KETIGA calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju pada pemilu 2024 telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Calon pertama yang mendaftar ke KPU untuk Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Anies dan Cak Imin datang pada Kamis, 18 Oktober 2023, pukul 08.00 WIB.

Setelah itu capres dan cawapres berikutnya, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang datang di hari yang sama, pukul 11.00 WIB.

Sementara yang terakhir, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang resmi mendafar ke KPU pada 25 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sesampainya di KPU, ada pemandangan unik ketika para capres dan cawapres ini.

Mereka memakai sebuah syal kain tenun khas Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Ternyata, syal dengan motif ayam tersebut memang khusus diberikan oleh KPU untuk menyambut pasangan capres dan cawapres yang mendaftar.

Pemberian kain tenun oleh KPU kepada seluruh capres dan cawapres merujuk kepada makna kepemimpinan.

Terutama motif ayam jantan yang terdapat pada kain tersebut bermakna kehidupan serta pemimpin yang bersifat melindungi.

Apalagi warna merah yang digunakan pada syal ini bermakna komunikasi visual yang kuat.

Untuk proses membuat kain Sumba nya sendiri masih menggunakan teknik tradisional loh. 

Kain tersebut menggunakan pewarna yang telah diesktrak melalui bahan alami, seperti serat kayu, akar mengkudu, hingga lumpur.

Setelah melakukan proses pewarnaan, pembuatan kain tenun Sumba akan melalui proses pengikatan menggunakan daun gewang, lanjut proses pengeringan.

Bahkan untuk membuat selember kain tenun Sumba, setidaknya membutuhkan 42 tahapan yang harus dilewati. (*)

 Sumber: Instagram @pemiluland           |  Jawapos

Exit mobile version