Site icon Cenderawasih Pos

Tak Hanya di Bekasi, Rumah Firli di Jaksel juga Digeledah Polisi

Sejumlah Polisi berada dirumah Ketua KPK Firli Bahuri saat pengeledahaan rumah miliknya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA-Penyidik Polda Metro Jaya rupanya tidak hanya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan juga dilakukan di rumah lainnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Pantauan JawaPos.com di lokasi pukul 11.55 WIB, rumah dengan gerbang abu-abu itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras pendek. Tanda pengenal para petugas ini berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain polisi berseragam lengkap adapula polisi berseragam kemeja putih. Awalnya gerbang rumah tertutup rapat. Gerbang kemudian dibuka setelah dua orang pria datang. Mereka lalu memasuki area rumah tanpa sepatah kata pun.

Terlihat pula seorang petugas polisi mengenakan kemeja putih masuk ke dalam rumah membawa koper besar, tampaknya kosong. Koper tersebut diperkirakan akan digunakan untuk membawa barang bukti.

Sebelum ini, rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat juga digeledah. Kabar penggeledahan itu dibenarkan oleh Roni Napitupulu selaku Ketua RT setempat. “Ada penggeledahan,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (26/10).

Roni tak banyak menjelaskan kondisi terkini di rumah Firli. Hanya saja dia memastikan penggeledahan berjalan belum lama, dan sudah banyak aparat kepolisian di lokasi. “Sudah pada pada di sana semua polisi. Iya (baru mulai),” jelas Roni.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (*)

Exit mobile version