Site icon Cenderawasih Pos

Diduga Kolusi dan Nepotisme, Dilaporkan ke KPK

Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan./Instagram/@mahkamahkonstitusi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10).

Laporan tersebut diajukan oleh Erick Samuel Paat dengan dugaan adanya kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pihak Jokowi, Gibran, Kaesang, hingga Anwar Usman.

Selain Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman, tuduhan ini juga diarahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materiil ke MK), hingga Arif Suhadi (kuasa hukum pemohon).

Diketahui, Erick Samuel Paat merupakan seorang pengacara tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Keterlibatan Erick dalam TPDI dapat dilihat melalui advokasi kasus penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.

Ia juga bergabung dengan R.O. Tambunan, Trimedya Panjaitan, Sugeng Teguh Santoso, dan Petrus Selestinus serta menjadi pengacara Emir Moeis, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Pria keturunan Manado ini berhasil menjadi sorotan publik, lantaran laporan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Dimana, permohonan tersebut telah diajukan oleh Almas Tsaqibbirru yang merupakan sosok mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan sempat menjadi sorotan pula.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak dapat diungkapkan oleh pihak KPK terkait isi atau identitas pelapornya.

Menurut Erick, gugatan yang diajukan kepada MK terkait usia capres-cawapres memiliki sebuah konflik kepentingan dalam putusannya.

Sebab, gugatan yang diajukan memiliki hubungan dengan keluarga Jokowi, diantaranya gugatan mengenai usia capres-cawapres di bawah usia 40 tahun yang mencantumkan nama Gibran.

Lalu, gugatan yang diajukan PSI dengan Ketua Umumnya Kaesang, dan Anwar Usman sebagai hakim MK dalam persidangan yang merupakan sosok ipar dari Jokowi.

Oleh karena itu, menurutnya ketika ada sebuah gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, makan hakim MK harus mengundurkan diri.(*)

Sumber: manadopost.id       |     Jawapos

Exit mobile version