Site icon Cenderawasih Pos

Anies Temui Paloh, Ganjar Ucapkan Selamat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh. Sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Menurutnya, putusan dari MK yang dibacakan bersifat final dan binding (mengikat) sehingga sengketa Pilpres 2024 sudah selesai dan memberikan kepastian hukum bahwa kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu dilantik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan itu final and binding, jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lagi, sudah tidak ada, selesailah permasalahan, permohonan mereka semua itu ditolak semuanya itu dianggap tidak memenuhi pembuktian, ditolak semua kan,” ujar Abdul, Senin (22/4).

Dikatakan Ketua Umum Forum Doktor dan Ahli Hukum, meskipun ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.

“Nah itu kan kemudian hakim ada 8, 8 itu ternyata putusnya tidak bulat ada yang dissenting opinion beda pendapat, apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak, dia menyatakan dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat itu biasa tetapi tidak mempengaruhi pemberlakuan,” paparnya.

Lebih lanjut Abdul menyampaikan setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi, sebab nanti yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR.

Lebih jauh Abdul menyampaikan semua pihak harus mementingkan kepentingan bangsa yang harus diutamakan, perbedaan pendapat dalam demokrasi menjadi hal biasa, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.

“Kepentingan bangsa dan negara itu yang perlu didahulukan kalau masalah perbedaan pendapat itu hal yang biasa dalam negara demokrasi, biasa tetapi jangan sampai hal-hal yang demikian itu mewabah dan melama. Kita kan sudah merasakan 2019 itu seperti apa ada friksi-friksi cebong kampret. Itu kan sudah berasa,” ucapnya.

Yang diperlukan saat ini kata Abdul kembali bersatu untuk membangun bangsa ke depan dan merawat kebersamaan.

“Yang diperlukan itu adalah kebersamaan dan persatuan sehingga dapat terawat kalau sudah terawat bagaimana pembinaannya, bagaimana dengan masing-masing kita memberikan sumbangan,” paparnya.

Sementara itu, usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya terkait hasil Pilpres 2024 Anies Baswedan mengunjungi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Cikini, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan tiba di NasDem Tower sekitar pukul 17.45 WIB. Terlihat mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengenakan kemeja putih dan jas hitam. Namun, ia tiba dengan tanpa didampingi Muhaimin Iskandar.

Mewakili Surya Paloh, Anies disambut Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim dan jajaran kader lainnya.

Ia hanya berbincang kecil saat memasuki NasDem Tower. Sesekali Anies masih menimbulkan senyum menyapa wartawan. Namun saat ditanya maksud dan tujuannya datang ataupun tanggapan soal hasil sidang sengketa Pilpres, ia tak banyak bicara.

Di tempat terpisah, Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons ditolaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi.

“Ya prosesnya sudah berjalan. Saya, Pak Mahfud (MD) dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Yang pertama saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi. Pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

  Ganjar menegaskan, dirinya menghormati putusan MK tersebut. Ia pun menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang Pilpres 2024 yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” tegas Ganjar.

Meski kandas di MK, lanjut Ganjar, terkait pengajuan hak angket merupakan hak politik parlemen. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para anggota dewan terkait isu hak angket. “Oh itu nanti ruang di parlemen politik, kalau hukumnya kami ada di sini,” pungkas Ganjar. (jawapos.com)

Exit mobile version