

1-LPDP
JAKARTA-Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah mengembalikan dana beasiswa ke negara sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan.
Sedangkan 36 orang lainnya masih dalam proses. Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Sudarto menjelaskan, LPDP pada dasarnya memberikan sejumlah skema yang memungkinkan awardee berada di luar negeri secara legal dan sesuai aturan.
Misalnya, kesempatan magang atau membangun usaha selama dua tahun di luar negeri, sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa.
“Selain itu, ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Semua itu tercantum dalam buku pedoman penerima beasiswa,” jelasnya
Ia menegaskan, setiap penerima beasiswa sejak awal telah memahami konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia.
Hal itu karena seluruh awardee memegang buku pedoman serta menandatangani perjanjian yang memuat hak dan kewajiban, termasuk sanksi.
“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.
Lebih lanjut, LPDP memastikan akan tetap menjaga amanah publik dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ini. Sudarto menekankan bahwa dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tandasnya. (*/Jawapos)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…