

ilustrasi kalender / sumber: pixabay/ Tigerlily713
JAKARTA– Tanggal merah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan.
Tiga Kementerian Indonesia yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, telah menetapkan daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 833, 3, dan 4 tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dilansir dari kemenkopmk.go.id, Rabu (22/22), tahun 2024 memiliki 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut adalah daftarnya.
– Kamis, 8 Februari 2024 Hari Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
– Jumat, 9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Sabtu, 10 Februari 2024 Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– Senin, 11 Maret 2024 Hari Libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Selasa, 12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
– Jumat, 29 Maret 2024 Hari Libur Nasional Wafat Isa Al Masih.
– Minggu, 31 Maret 2024 Hari Libur Nasional Paskah.
Page: 1 2
‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…
Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…
Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…
Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…