Categories: NASIONAL

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Dia 3 Hakimnya

JAKARTA-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih mengumumkan secara resmi pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

“Saya ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat pasal 27A Undang-undang MK, pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah pembentukan MKMK yang permanen,” kata Prof. Enny Nurbaningsih dalam sesi Konferensi Pers Pembentukan Majelis Kehormatan MK, di Jakarta pada Rabu (20/12).

MK mengatakan bahwa penunjukkan anggota MKMK permanen merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang disepakati secara aklamasi.

“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat,” ungkapnya.

“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” bebernya.

Ketiga anggota MKMK yang disepakati tersebut berasal dari beragam perwakilan unsur seperti hakim konstitusi, tokoh masyarakat dan juga akademisi berlatar belakang bidang hukum.

MK juga menyebutkan bahwa ketiganya akan segera dilantik pada 8 Januari 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo yang beberapa waktu lalu baru saja dilantik.

Mereka rencananya akan bertugas sebagai Majelis Kehormatan MK untuk satu tahun masa jabatan.

“Kemarin itu kami sedang menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” ungkapnya.

Dalam tugasnya, MKMK permanen berwenang untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam amanat pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangannya pasti tetap yang ada di dalam Undang-undang (UU) yang kemudian ditindaklanjuti dalam PMK,” terangnya.

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu MKMK permanen juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. (*)

Sumber: Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: MKHakim

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

2 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

2 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

2 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

2 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

2 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

2 days ago