Categories: NASIONAL

Kenali Iktikaf Lebih Dekat: Begini Pengertian, Hukum, hingga Niatnya

Lentera Ramadan

IKTIKAF merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama saat memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Ibadah ini menjadi momen bagi umat Muslim untuk menarik diri sejenak dari kesibukan duniawi dan fokus mendekatkan diri kepada Allah SWT di dalam masjid.

Pengertian Iktikaf
Secara bahasa, iktikaf berarti berdiam diri atau menetap pada sesuatu. Sedangkan secara istilah syariat, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Dilansir dari muhammadiyah.or.id, iktikaf tidak hanya sekadar duduk diam di dalam masjid. Ibadah ini hendaknya diisi dengan berbagai kegiatan positif seperti salat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, serta melakukan muhasabah diri.

Hukum Iktikaf
Secara umum, hukum asal iktikaf adalah sunnah. Namun, ibadah ini sangat dianjurkan di 10 hari terakhir bulan ramadhan sebagaimana yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk menjemput Lailatul Qadar. Namun, status hukum iktikaf dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi dan latar belakang pelaksanaannya. Pada dasarnya, ibadah ini bersifat sunnah yang berlaku secara umum kapan saja, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadhan.

Namun, hukumnya akan berubah menjadi wajib jika seseorang telah bernazar atau berjanji untuk melakukannya. Bisa juga menjadi makruh apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya atau jika keberadaannya di masjid justru berpotensi menimbulkan fitnah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

10 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

10 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

14 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

14 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

21 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

22 hours ago