Categories: NASIONAL

Aksi Anarkis Jelang HUT ke-81 RI Ditindak Tegas

JAKARTA– Pemerintah menegaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dipersilakan menyampaikan kritik dan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa, selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban umum. Karena itu, pemerintah memastikan ruang kritik tetap terbuka, namun tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas publik dan pembakaran tidak akan ditoleransi.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi yang dilindungi konstitusi.

“Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat. Yang tidak diharapkan adalah tindakan-tindakan anarkis,” kata Djamari.

Djamari juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya kritik dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah, kata dia, tidak anti terhadap kritik dan tetap membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.

“Presiden berulang kali mengatakan kritik itu perlu. Kami meyakini kritik-kritik semacam itu sangat menyegarkan bagi kami. Silakan unjuk rasa, selama dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu masyarakat, tidak melakukan perusakan, apalagi pembakaran,” ujarnya.

Menurut Djamari, penyampaian kritik secara tertib justru menjadi bagian dari mekanisme demokrasi. Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi tanpa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas umum.

Di sisi lain, pemerintah memberikan peringatan tegas terhadap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang HUT ke-81 RI. Tindakan seperti perusakan fasilitas publik, pembakaran, maupun aksi lain yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau sampai terjadi perusakan atau pembakaran seperti masa-masa lalu, itu sudah tidak ada toleransi bagi kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas,” tegas Djamari.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI. Kebebasan menyampaikan pendapat diharapkan tetap digunakan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak masyarakat lainnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

22 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

24 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

1 day ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

1 day ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

1 day ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

1 day ago