Site icon Cenderawasih Pos

KPK Resmi Tahan SYL, Juga Disangka Lakukan Pencucian Uang

KPK menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA – KPK menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) tadi malam. SYL disangka melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi selama menjabat, sedangkan MH turut serta membantunya.

SYL yang dijemput paksa pada Kamis (12/10) malam juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, MH baru diperiksa kemarin (13/10) sore sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.

Pungutan itu dilakukan setiap bulan. Dan, ada paksaan dari SYL kepada ASN tersebut. ’’Di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,’’ paparnya.

Sementara untuk uang hasil dugaan korupsi itu, KPK menemukan, SYL, KS, MH, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk umrah dengan nominal miliaran rupiah. ’’Khusus SYL juga ditemukan aliran uang untuk kepentingan Partai Nasdem hingga miliaran rupiah,’’ paparnya.

Uang tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, hingga perawatan wajah bagi keluarga. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus itu, SYL, MH, dan KS dijerat Pasal 12 Huruf e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus SYL juga dikenai tambahan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah diumumkan penahanannya ke publik oleh KPK, SYL meminta agar dirinya tidak dihakimi lebih dahulu. ’’Saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,’’ paparnya. (ygi/elo/c7/ttg)

Exit mobile version