Categories: NASIONAL

Tangani Masalah Hukum, Bank Papua Gandeng Kejati Papua

JAYAPURA- PT. Bank Pembangunan Daerah Papua  atau Bank Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Papua tentang penanganan permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan  langsung oleh Direktur Utama Bank Papua F.Zendrato dan Kepala Kejati Papua melalui Wakejati Papua. Jehezkiel Devi Sudarso, S.H., C.N.disaksikan Komisaris Utama Bank Papua dan segenap direksi, di Mercure Hotel, Jayapura Selasa (12/7).

Direktur Utama Bank Papua F.Zendrato mengucapkan terima kasih kepada Kejati Papua dimana kedatangan MoU ini telah dilakukan kedua kalinya sejak tahun 2019 dan dilanjutkan dengan tahun ini. “ MoU yang ditandatangani bersama bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, juga pertimbangan hukum tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.”ungkapnya.

   Kerjasama ini merupakan salah satu untuk komitmen Bank Papua untuk terus menjalin hubungan kerjasama yang profesional dengan semua pihak.  Ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko hukum dan mempercepat penyelesaian resiko kredit bermasalah. “Termasuk menangani perkara lain yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,”ucapnya.

   Di tempat sama, Kepala Kejaksaan tinggi Papua dalam sambutanya yang dibacakan Wakajati Papua. Jehezkiel Devi Sudarso, S.H., C.N. mengungkapkan bahwa  melalui penandatanganan MoU ini, Kejati Papua mendapatkan kuasa hukum dari Bank Papua dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan dan atas nama negara atau pemerintah.

   Implementasi bidang perdata dan tata usaha negara ini salah satunya diwujudkan dalam bentuk MoU yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa khusus SKK kepada kejaksaan. Di dalam penanganan perkara perdata dan TUN , Kejaksaan dapat mewakili pemberi kuasa hal ini dalam PT Bank Papua baik kedudukannya sebagai tergugat maupun penggugat.

   “Kerjasama MoU ini merupakan perpanjangan tangan atau melanjutkan kerjasama yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan Kejati Papua tetap dapat membantu dan mengatasi adanya permasalahan di bidang hukum dimana  Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

   Melalui penambangan MoU ini harapkan senantiasa terjalin komunikasi yang baik Sinergi dalam pemberian informasi yang baik dan bersinergi dalam penyajian informasi dan data yang akurat sebagai referensi bagi Jaksa pengacara negara dalam penanganan penyelesaian masalah yang dihadapi.(dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTA

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

9 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

10 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

11 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

12 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

13 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

14 hours ago