Dikatakan, Gugatan hukum ini dilayangkan saudara Hamka Yelipele karena beliau yang mengikuti seleksi anggota MRP Pegunungan adalah Hamka Yelipele, namun karena ada kepentingan politik, pada saat menjelang pelantikan nama Hamka Yalipele digeser dasar inilah yang membuatnya melakukan upaya hukum.
“Hal ini harus disampaikan agar masyarakat Papua Pegunungan mengetahui, sehingga pada akhirnya kebenaran yang ada di saudara Hamka Yelipele bisa dikembalikan, hari ini kita sama -sama membuktikan, Proses hukum dari tingkat bawah sampai atas dimenangkan oleh Hamka Yalipele,” kata Mantan Bupati Tolikara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…