Categories: NASIONAL

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadis Rasulullah

Lentera Ramadan

BULAN suci, umat Islam kembali diingatkan tentang pentingnya memahami hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia. Dalam sebuah tausiyah yang beredar di YouTube, penceramah menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi bahkan membatalkan pahala.

Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad. Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari nomor 1904 disebutkan bahwa puasa adalah perisai. Artinya, puasa menjadi benteng bagi seorang Muslim untuk menahan diri dari perkataan kotor dan tindakan bodoh.

Dalam hadis tersebut dijelaskan, apabila seseorang yang berpuasa dihina atau dicela, maka hendaknya ia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Pesan ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga spiritual. Puasa menjadi sarana pendidikan karakter. Menahan emosi, menjaga lisan, dan mengontrol sikap termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan. Tanpa pengendalian diri, pahala puasa bisa berkurang meski secara hukum tetap sah.

Bagi perempuan Muslimah, keluarnya darah haid atau nifas juga termasuk yang membatalkan puasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dan tercantum dalam Sahih Muslim nomor 58, disebutkan bahwa perempuan yang mengalami haid atau nifas diwajibkan mengganti puasa di hari lain.

Namun, berbeda dengan salat yang ditinggalkan saat haid, ibadah tersebut tidak perlu diganti. Ketentuan ini merupakan syariat yang telah ditetapkan dan menjadi bentuk keringanan bagi perempuan. Karena itu, penting bagi Muslimah memahami kondisi tubuhnya agar dapat menentukan kewajiban qadha puasa dengan tepat.

Selain makan dan minum, sengaja muntah juga termasuk pembatal puasa. Dalam hadis riwayat Sunan Tirmidzi nomor 653 dijelaskan bahwa seseorang yang muntah dengan sengaja wajib mengganti puasanya. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha. Perbedaan antara sengaja dan tidak sengaja menjadi kunci dalam menentukan hukum sah atau batalnya puasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

15 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

16 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

17 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

18 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

19 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

23 hours ago