Categories: NASIONAL

Kemendikbudristek Batasi Pemberian Gelar Profesor Honoris Causa

JAKARTA– Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan baru soal profesi, karier, dan penghasilan dosen. Salah satu kebijakan dalam aturan baru itu berupa pengetatan untuk pemberian gelar profesor honoris causa.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Pada aturan yang dikeluarkan 10 September 2024 itu, pemberian gelar kehormatan dari kampus kepada seseorang, khususnya gelar profesor, kini dibatasi.

“Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu,” papar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 secara daring kemarin (3/10).

Selain jumlah, prosedur pengangkatan profesor kehormatan turut diperketat. Aturan mengenai prosedur pengangkatan yang dapat dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan pemimpin perguruan tinggi sudah tak berlaku.

 

Sekarang, lanjut dia, prosesnya berbeda. Tim penilai yang akan mengangkat profesor kehormatan harus melibatkan paling sedikit lima profesor. Tiga di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain. “Jadi, ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan,” tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, aturan itu sejatinya dibuat agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. (mia/c6/oni)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

3 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

4 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

10 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

11 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

12 hours ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

17 hours ago