Categories: NASIONAL

Kemendikbudristek Batasi Pemberian Gelar Profesor Honoris Causa

JAKARTA– Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan baru soal profesi, karier, dan penghasilan dosen. Salah satu kebijakan dalam aturan baru itu berupa pengetatan untuk pemberian gelar profesor honoris causa.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Pada aturan yang dikeluarkan 10 September 2024 itu, pemberian gelar kehormatan dari kampus kepada seseorang, khususnya gelar profesor, kini dibatasi.

“Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu,” papar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 secara daring kemarin (3/10).

Selain jumlah, prosedur pengangkatan profesor kehormatan turut diperketat. Aturan mengenai prosedur pengangkatan yang dapat dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan pemimpin perguruan tinggi sudah tak berlaku.

 

Sekarang, lanjut dia, prosesnya berbeda. Tim penilai yang akan mengangkat profesor kehormatan harus melibatkan paling sedikit lima profesor. Tiga di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain. “Jadi, ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan,” tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, aturan itu sejatinya dibuat agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. (mia/c6/oni)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pesawat Dibakar, Pilot Ditembak, Pelaku Langsung Berpose

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…

5 hours ago

Marinus Yaung: KKB Tidak Akan Mendapat Dukungan dan Simpati Asing

Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…

6 hours ago

Presiden Perlu Evaluasi Operasi Keamanan di Papua

Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…

7 hours ago

Singgung Demo Ditahan, Konvoi Bola Dibebaskan

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…

8 hours ago

Okto Disebut Sebagai Wakil Komandan TPNPB-OPM

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…

9 hours ago

Cetak Sawah Baru di Sota Masih Terkendala Penolakan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan,   secara…

10 hours ago