Site icon Cenderawasih Pos

Gaji ASN Dipastikan Naik

“PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut nih. Tapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan,’’ Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang 2023 mencatat defisit yang lebih kecil daripada yang ditetapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sepanjang 2023, APBN tercatat defisit Rp 347,6 triliun. Angka itu setara dengan 1,65 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ani menjelaskan, defisit terjadi karena lebih besarnya realisasi pendapatan negara yang mencapai Rp 2.774,3 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp 3.121,9 triliun. Menurutnya, defisit anggaran tersebut sangat kecil dari yang direncanakan pemerintah.

’’Realisasi defisit kita jauh lebih kecil yaitu Rp 347,6 triliun. Bayangkan hampir setengah dari original design. Hanya 1,65 persen dari GDP,’’ katanya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, kemarin (2/1).

Dalam kesempatan kemarin, Menkeu juga memastikan kenaikan gaji untuk para ASN, TNI dan Polri. ’’Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sesuai yang disampaikan bapak Presiden yakni 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Dan pensiunan kenaikannya 12 persen,’’ jelasnya.

Hingga saat ini, Ani melanjutkan, peraturan pemerintah/PP yang menjadi payung hukum kebijakan itu masih dirampungkan. Pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri mencapai Rp 52 triliun pada 2024.

’’PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut nih. Tapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan,’’ imbuhnya.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ini merupakan yang pertama bagi ASN dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019. Kala itu, Jokowi memutuskan untuk menaikkan gaji ASN sebesar 5 persen. Pada 2015, Presiden juga menaikkan gaji ASN dengan besaran yang sama.

Secara umum, kinerja APBN 2023 disebut Ani ahead the curve. Artinya, APBN memberikan ruang fiskal untuk merespon risiko tanpa men-sacrifice kredibilitas.

’’APBN dua tahun berturut-turut sudah ahead the curve, mampu menyehatkan dirinya dan di saat yang sama menyehatkan ekonomi dan melindungi masyarakat,’’ kata Menkeu.

Hattrick, Realisasi Penerimaan Pajak Melebihi Target

Kinerja penerimaan pajak sepanjang 2023 mencatatkan surplus. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun.

Realisasi itu setara dengan 108,8 persen dari target awal senilai Rp 1.718 triliun atau 102,8 persen dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp 1.818,2 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,9 persen (year on year/yoy).

’’Tahun ini kita tutup (penerimaan pajak) dengan angka Rp1.869 triliun. Bayangkan kenaikan yang luar biasa. Boleh lah kita kasih tepuk tangan untuk ini,’’ jelas Menkeu.

Dia menjelaskan, kinerja penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi yang dalam karena pandemi Covid-19 pada 2020. Meski demikian, penerimaan pajak telah mengalami pemulihan yang kuat hingga 2023.

Secara umum, penerimaan pajak masih menunjukkan tren yang positif. Kinerja penerimaan pajak meningkat karena membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 8,9 persen juga masih tinggi. Hal ini mengingat pada tahun lalu ada fase rebound dengan pertumbuhan 34,3 persen.

Ani memerinci, penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp 993,0 triliun (101,5 persen dari target), PPh migas Rp 68,8 triliun (96 persen dari target), PPN dan PPnBM senilai Rp 764,3 triliun (104,6 persen dari target), serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp 43,1 triliun (114,4 persen dari target).

Menurutnya, penerimaan PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PBB dan pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan positif. Namun untuk PPh migas, terjadi kontraksi 11,6 persen.

’’Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick, tiga kali gol berturut-turut dari 2021, 2022, 2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus kita jaga,’’ ujarnya.

Sejalan dengan itu, rasio perpajakan atau tax ratio juga turut membaik. Pada 2023, tax ratio mencapai 10,21 persen.

Hal itu seiring dengan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Menurutnya, kinerja penerimaan perpajakan juga didorong upaya menjaga efektivitas dan penguatan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (dee)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version