Site icon Cenderawasih Pos

Anggota DPR Ajukan Hak Angket, Menkopolhukam: Silakan!

Mahfud MD mempersilakan DPR mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan mengenai batas usia capres-cawapres. (Instagram @mohmahfudmd )

JAKARTAMenko PolhukamMahfud MD, menanggapi rencana sejumlah anggota DPR mengajukan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait dengan putusan MK yang mengabulkan usia capres cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, mempersilahkan DPR untuk mengajukan hak angket.
“Terserah DPR, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja,” kata calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo, di Makassar, Rabu, (1/11) seperti dikutip dari Fajar.
Jika berdasarkan aturan, hak angket dilakukan untuk pemerintah. Namun Mahfud mengaku tetap mempersilahkan DPR untuk mengajukannya kepada MK.
“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi.
Hak angket ini digunakan untuk menelaah atau menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia caprescawapres.
Dalam putusan tersebut, usia caprescawapres minimal 40 tahun dan atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan inilah yang dianggap memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut menjadi calon wakil presiden, karena meski usianya belum memenuhi syarat minimal, tapi dia saat ini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Pada rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10), Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan untuk dilakukan hak angket kepada MK.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi DPR, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Hak angket adalah satu dari tiga hak yang bisa diajukan DPR dalam melakukan fungsi pengawasan. Selain hak angket, ada juga hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. (*)
Sumber: Jawapos
Exit mobile version