Site icon Cenderawasih Pos

Parpol yang Pecat Caleg Terpilih Dinilai Langkahi Kedaulatan Rakyat

Suasana ruang rapat paripurna MPR RI terakhir di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA– Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, fenomena dipecatnya caleg terpilih menunjukkan bahwa kedaulatan partai lebih kuat dibandingkan kedaulatan rakyat. Itu terbukti, calon yang dipilih rakyat masih bisa dijegal oleh partai.

Dia menilai situasi itu tidaklah sehat. “Semestinya, siapa pun yang terpilih itu biarkan masuk (dilantik) dulu,” ujarnya.

Kalaupun ada persoalan etik ataupun masalah di internal partai, bisa dibahas kemudian di level mahkamah partai. Hasil dari mahkamah partai baru digunakan sebagai dasar untuk memproses di masa mendatang. Jika tidak menggunakan sistem yang terukur, yang terjadi adalah kesewenang-wenangan.

“Nanti partai sesukanya mengganti seseorang hanya gara-gara, misalnya, tidak disukai oleh ketua parpol atau alasan lain yang lebih subjektif,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR hari ini masih diwarnai isu pergantian calon terpilih. Hingga kemarin (30/9), polemik itu masih berlangsung. Bahkan, ada kasus yang masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada satu yang dipecat, sekarang masih sidang di Bawaslu situ,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor DKPP, Jakarta, kemarin.

Kasus tersebut diadukan oleh Rahmad Handoyo, caleg PDIP terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V. Sebelumnya, Rahmad dicopot dan digantikan Didik Haryadi. Dalam persidangan di Bawaslu kemarin, kasus itu masih dalam tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Afif mengakui, hingga Jumat lalu arus masuk surat permohonan pergantian caleg masih berlangsung. Meski tak mendetailkan angka pastinya, Afif memperkirakan sudah lebih dari 20 surat permohonan pergantian caleg DPR terpilih. Alasan pergantian beragam. Baik yang mundur karena maju pilkada maupun akibat diberhentikan oleh partai. Dia mengakui, banyaknya permohonan jelang pelantikan cukup merepotkan KPU.

Sebab, pihaknya dituntut memproses administrasi dengan cepat. “Karena kita kan memang mengejar surat pengajuan ke Istana, ke setneg. Itu juga sebelum tanggal 1 ini agar bisa segera selesai kan,” imbuhnya.

Meski diproses KPU, perlawanan dilakukan sejumlah calon yang sedang bersengketa. Di PKB, misalnya, ada tiga caleg yang memenangkan gugatan di Bawaslu. Yakni, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Mereka dipulihkan haknya untuk dilantik sampai dengan adanya putusan inkrah perihal pemberhentiannya di partai.

Ada juga caleg PDIP Tia Rahmania yang sudah diganti, namun tetap nekat hadir dalam orientasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi calon anggota DPR yang digelar Lemhannas. Untuk putusan Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti dengan mengembalikan haknya.

Untuk kasus Tia, Afif menekankan, pihaknya hanya mengakui nama yang sesuai SK (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024. Yakni atas nama Bonnie Triyana yang telah menggantikan Tia. (far/idr/c17/oni)

Exit mobile version