Site icon Cenderawasih Pos

Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Larangan yang Harus Ditaati 

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon (foto: JimiCcepos)

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua telah menetapkan jatwal massa kampanye dari para calon kepala daerah baik di tingkat Kabupaten/kota maupun di tingkat Provinsi.

   Penetapan masa kampanye dari calon kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

   “Untuk kampanye tahun ini, kita ada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang materi jatwal sampai dengan larangan-larangannya semuanya ada didalam,” kata ketua KPU, Steve Dumbon, Rabu (23/9).

   Dari hasil penelusuran, diketahui bahwasanya rentang masa kampanye Pilkada 2024 adalah 25 September-23 November 2024. Artinya, berlandaskan rentang waktu tersebut, para pasangan calon boleh berkampanye selama 60 hari atau dua bulan.

  “Mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November. Jadi, kurang lebih 60 hari lebihlah calon kepala daerah ini berkampanye,” jelasnya.

  Lebih lanjut Ketua KPU itu, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (26/9) jelaskan bahwa sesuatu dengan permintaan dari pasangan calon kepala daerah bahwa untuk pelaksanaan kampanye dilakukan dengan cara terbuka.

  Adapun Larangan Kampanye Pilkada 2024 disampaikan oleh Steve Dumbon berdasarkan ketentuan dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya larangan-larangan kampanye Pilkada 2024 meliputi:

  Pertama, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  Kedua, Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

   Ketiga, Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

  Keempat, Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

  Kelima, Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Keenam, Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

  Tujuh, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Delapan, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

   Sembilan, Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sepuluh, Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

   Sebelas, Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

  Lebih lanjut ketua KPU itu berharap dalam berkampanye para Paslon hanya dapat mengadu konsep, mengadu program, serta memaparkan visi-misi sesuai dengan RPJPD pemerintah daerah. Karena menurutnya RPJPD itu sebagai dasar penyusunan program serta visi-misi pemerintah daerah.

   “Untuk itu apa yang telah disusun oleh pemerintah daerah itu yang dilaksanakan tidak bikin program baru lagi,” terangnya. (Kar/tri )

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version