Categories: METROPOLIS

DPO Polsek Abe Ditangkap di Sorong

JAYAPURA – Tak ada kejahatan yang sempurna dan meski sudah jauh berlari namun  jejaring aparat kepolisian tetap saja bisa menjangkau. Ini seperti upaya penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Abepura terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh ST (32) dan seorang rekannya berinisial AM terhadap seorang pria bernama Aladin (29). Pelaku ST ditangkap anggota Polres Sorong yang kemudian dikirim ke Jayapura. 

 Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak  menyampaikan bahwa pekan kemarin tim opsnal Polsek Abepura bersama tim opsnal Polres Sorong Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun, S.IK didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku Pengeroyokan (DPO) bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Belakang Karaoke Nav Kabupaten Sorong Kota, Provinsi Papua Barat.

 Polisi  melakukan tindakan ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 1.451 / XI / 2020 / Papua / Polresta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 17 November 2020 tentang Tindak Pidana Dimuka Umum Secara Bersama – sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang (Pengeroyokan) yang terjadi pada Selasa,17 November 2020 sekitar jam 16.00 Wit bertempat di Rumah Bernyanyi Happy Puppy Kotaraja. Selain itu dikeluarkannya  status Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 27 / VI / 2021 / Reskrim, pada 14 Juni 2021 sehingga penegakan hukum terus dilakukan. 

“Kasusnya memang sejak November tahun lalu namun laporan polisinya masih ada dan setelah ditelusuri ternyata pelaku sudah kabur ke Sorong. Kami bangun komunikasi dengan Polres Sorong dan ternyata betul pelaku berada disana (Sorong),” kata Lintong, Senin (28/6). Pelaku ST sendiri  sempat dilakukan pemeriksaan di Polres Sorong Kota dan ia mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama rekannya AM. Ia sendiri tak menyangka jika  akhirnya akan tertangkap karena posisinya sudah jauh dari Abepura. 

 “Tersangka baru kami bawa siang tadi menggunakan pesawat dan selama ini pemanggilan Polisi tidak pernah dihadiri, tidak pernah digubris dan anggota kami mendapat laporan jika ST berada di Sorong dan kami coba koordinasi kemudian mengirimkan tim untuk melakukan penangkapan yang dipimpin  Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak,” jelasnya. Untuk pasalnya, kata Lintong pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama – sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang barang. “Kami masih mengejar satu pelaku lagi karena keduanya berstaus DPO,”  imbuh Lintong. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

10 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

18 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

19 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

23 hours ago