Categories: METROPOLIS

Wali Kota Serahkan 25 Unit Kendaraan Dinas

JAYAPURA- Dalam rangka memberikan pelayanan  optimal dalam kegiatan pemerintahan, Pemerintah Kota Jayapura memberikan fasilitas penunjang kepada Aparatur Sipil Negara untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Yakni, berupa penyediaan kendaraan dinas jabatan.

    Pengadaan kendaraan Dinas jabatan melalui BPKAD Kota Jayapura  ini diserahkan Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM didampingi Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jayapura Desi Y. Wanggai di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (27/4)kemarin

   Wali Kota  Tomi Mano mengakui, melalui penyerahan kendaraan dinas ini diharapkan kinerja akan semakin meningkat karena didukung dengan operasional kendaraan untuk memudahkan Pegawai bisa lebih semangat dalam melayani masyarakat.

   Untuk itu, kendaraan dinas jabatan harus dirawat dan digunakan dengan baik supaya bisa dipakai bertahan lama. Karena selama ini masih ada oknum pejabat yang memakai sesuka hati, bahkan digunakan tidak sesuai dengan tupoksinya seperti digunakan dengan keluarga untuk jalan.

  Kata Wali Kota, dengan pengadaan kendaraan dinas jabatan tahun 2022 bisa terus menambah memicu semangat dalam bekerja melayani masyarakat Kota Jayapura, tidak ada alasan lain terlambat atau tidak mau bekerja karena tidak ada dukungan transportasi kendaraan.

  Di tempat sama, Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai, SE.,M.Si.,dalam laporannya mengungkapkan bahwa  jumlah kendaraan pada kegiatan pengadaan kendaraan jabatan Tahun 2022 diserahkan Walikota ada 25 unit kendaraan. Terdiri dari 12 kendaraan roda empat dan 13 unit kendaraan roda dua dengan total nilai pengadaan kendaraan jabatan sebesar Rp 5.034.344.225.

   Adapun penerima kendaraan dinas jabatan roda empat Sekda Kota Jayapura, Asisten II Setda Kota Jayapura, Sekwan DPRD Kota Jayapura, Kadis P&K, Kadis Dukcapil, Kepala BPKAD, Kepala BPMPTSP, Kepala BPMK, Kadistrik Jayapura Utara dan Kadistrik Jayapura Selatan.

Sedangkan penerima kendaraan roda dua Sekretariat Daerah, BPKAD, Bapenda dan BKPP.

  Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri Hamadi mengakui, bagi ASN yang menerima kendaraan jabatan untuk menunjang kerja ASN dan ini sudah hal normatif bukan hanya di Kota Jayapura tapi di mana saja.

   Diharapkan, kendaraan dinas jabatan yang diserahkan ini bisa bermanfaat untuk kerja ASN terkait dengan pelayanan kemasyarakatan karena intinya dengan adanya kendaraan dinas para pimpinan OPD atau yang menggunakannya bisa mempermudah untuk menjangkau tugas pelayanan mereka.

   Mukri juga berharap, pemerintah Kota juga memikirkan kendaraan operasi taktis supaya bisa diadakan di Kota Jayapura seperti mobil pemadam kebakaran, unit kendaraan sampah, dan kendaraan di laut sehingga ini juga diperhitungkan. (dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

22 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

1 day ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

1 day ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

1 day ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

1 day ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

1 day ago