Site icon Cenderawasih Pos

Pengelola Pasar Akui Pedagang Susah Diatur

Kepala UPTD Pasar Youtefa Nusriati, SH (FOTO:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Kepala UPTD Pasar Youtefa, Nusriati, SH, mengakui sulitnya menata Pasar Youtefa dan Pasar otonom, karena sikap dari sejumlah pedagang yang tidak patuh terhadap aturan.

Meski, selama ini rutin melakukan penindakan terhadap pedagang yang berjualan di luar area pasar, namun tidak memberikan efek jera bagi mereka. Parahnya lagi, makin kesini justru semakin marak.

  Bahkan menurutnya pedagang tersebut bukan saja dari wilayah Arso dan Koya, tapi justru dari pasar tradisional lain di Kota Jayapura, yang memilih berjualan di jalan masuk Pasar Otonom.

“Sekarang penjual ikan dari Dok IX, Jayapura Utara (Japut), datang ke Pasar Otonom dan memilih berjualan di Jalan masuk pasar, padahal kami sudah membuat larangan, tapi tidak ada efeknya sama sekali,” kata Yati sapaan Kepala UPTD Pasar Youtefa saat ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (25/10).

  Yati mengaku tindakan yang pihaknya  lakukan selama ini, tidak hanya sebatas imbauan, tapi juga secara tegas membongkar lapak para pedagang tersebut. Namun sayang langkah itu sama sekali tidak memberi efek jera.

  “Kurang tegas apalagi, kami hampir saja setiap hari memberikan teguran kepada mereka, tapi teguran itu hanya sesaat, setelah itu mereka kembali lagi berjualan di luar,” ujarnya.

   Lebih disayangkan lagi, sebagian besar lapak di Pasar Otonom, tidak ditempati, sebab, para pedagang yang di dalam pasar, juga beralih berjualan di luar area pasar. Menurutnya persoalan ini terjadi karena pemahaman dan kesadaran pedagang yang sangat terbatas. Sehingga yang terjadi aturan pemerintah diabaikan begitu saja.

  “Memang pedagang kita ini banyak yang kepala batu, tidak mau diatur,” tandasnya.

Padahal lapak yang dibangun pemerintah, telah memenuhi standar yang ada. Tapi sayang tidak dimanfaatkan dengan baik. Diakui Yati, ketidakpatuhan pedagang terhadap aturan yang ada, berdampak pada pendapatan daerah. Sebab keberadaan pasar tradisional ini, memberi dampak untuk PAD Kota Jayapura.

  “Sejak awal kami sudah tegaskan, pedagang yang ada di luar area pasar, tidak dimintai retribusi,” tegas Yati.

  Kalaupun ada pihak yang melakukan penarikan retribusi  terhadap pedagang yang ada di luar area pasar tersebut, itu ilegal. Sebab, pihaknya menegaskan bahwa itu itu bukan dari pengelola pasar. “Yang minta retribusi bagi pedagang di luar area pasar, itu hanyalah oknum bukan dari pengelola pasar,” tegas Yati.

  Sebab pengelola Pasar Youtefa maupun Otonom, hanya melakukan penarikan retibusi bagi pedagang yang ada di dalam area pasar. Sementara di luar area pasar bukan tanggungjawab pengelola.

  “Semua, tidak hanya di Pasar Otonom, tapi juga di Pasar Youtefa Abepura, kami tidak pernah meminta retribusi (yang diluar area pasar),” ungkapnya.

  Meski saat ini masih banyak oknum yang tidak patuh dengan aturan, tapi pihaknya tetap berupaya untuk menata kedua pasar tersebut. “Kami akan terus berusaha, karena kedua pasar ini masih banyak lapak yang tidak ditempati, sehingga kami harap para pedagang bisa berjualan di dalam area pasar,” harapnya.

   Sementara itu, secara terpisah Pj. Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengakui, aturan penataan pasar tersebut terkesan sulit dilakukan karena masih banyak pedagang yang beraktivitas di pasar itu tidak mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota Jayapura.

  “(Pelanggaran) Itukan berulang,kan sudah penertiban. Jadi inikan kesadaran pedagang ini. Tidak mungkin kita 24 jam jaga dan kemudian awasi. Karena sumber daya kita terbatas. Tapi kalau  kepada para pedagang ini sudah diberikan peringatan, teguran atau ditertibkan, saya minta untuk mematuhi aturan,” kata Frans Pekey, Rabu (25/10).

   Disatu sisi dia juga mengakui lahan yang dimiliki pemkot Jayapura memang terbatas untuk menampung para pedagang. Karena itu, sambil menertibkan saat ini, pihaknya juga sedang memikirkan penyediaan lahan baru.

   Memamg sampai hari ini areanya masih terbatas area pasar, yang ada di dalam pasar. Namun yang terpenting adalah apa yang diatur oleh perindakop Kota Jayapura sebagai dinas teknis yang mengurus pasar, supaya tetap menegakkan aturan.(rel/roy/tri)

Exit mobile version