Site icon Cenderawasih Pos

Pungutan Retribusi Terminal dan Izin Trayek Dihapus

Justin Sitorus (foto: Mboik/Cepos)

JAYAPURA-Tahun ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan  terbaru mengenai karcis atau retribusi masuk di dalam terminal. Di mana sesuai aturan terbaru, setiap angkutan kota yang masuk ke dalam maupun keluar dari terminal tipe kota Jayapura dan Terminal lainnya yang ada di Kota Jayapura tidak lagi membayar karcis atau retribusi seperti tahun-tahun sebelumnya.

   Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus menjelaskan, dihapusnya pungutan masuk terminal itu sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan terbaru undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, yang mana salah satu poinnya diatur bahwa retribusi masuk Terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.

   “Jadi karena ada aturan baru ini kita yang di bawah tinggal menerapkannya dan tahun ini kita sudah tidak lagi memungut karcis atau retribusi masuk terminal,” ujar J. Sitorus, Sabtu (20/1).

   Lebih lanjut, selain penghapusan retribusi masuk terminal pemerintah juga tidak lagi memberlakukan pungutan izin trayek. Terkait penerapan aturan itu sudah ada petunjuk pelaksana. Bahkan Pemerintah Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan peraturan daerahnya, sehingga sudah pasti untuk pungutan  yang disebutkan itu sudah tidak berlaku di tahun 2024.

   Namun demikian untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, pihaknya berusaha memanfaatkan potensi atau sektor lainnya di bidang perhubungan.  Salah satunya akan meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Kapal Wisata Youtefa yang memang saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura.

   “Jadi untuk potensi PAD kita akan memaksimalkan penggunaan kapal wisata kita, Kapal Youtefa.  Kita berharap masyarakat bisa menggunakan kapal ini untuk kepentingan wisata di sekitar Teluk Youtefa,” tambahnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version