

Justin Sitorus (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Tahun ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan terbaru mengenai karcis atau retribusi masuk di dalam terminal. Di mana sesuai aturan terbaru, setiap angkutan kota yang masuk ke dalam maupun keluar dari terminal tipe kota Jayapura dan Terminal lainnya yang ada di Kota Jayapura tidak lagi membayar karcis atau retribusi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, dihapusnya pungutan masuk terminal itu sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan terbaru undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, yang mana salah satu poinnya diatur bahwa retribusi masuk Terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.
“Jadi karena ada aturan baru ini kita yang di bawah tinggal menerapkannya dan tahun ini kita sudah tidak lagi memungut karcis atau retribusi masuk terminal,” ujar J. Sitorus, Sabtu (20/1).
Page: 1 2
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…