

Justin Sitorus (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Tahun ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan memberlakukan aturan terbaru mengenai karcis atau retribusi masuk di dalam terminal. Di mana sesuai aturan terbaru, setiap angkutan kota yang masuk ke dalam maupun keluar dari terminal tipe kota Jayapura dan Terminal lainnya yang ada di Kota Jayapura tidak lagi membayar karcis atau retribusi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, dihapusnya pungutan masuk terminal itu sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan terbaru undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah, yang mana salah satu poinnya diatur bahwa retribusi masuk Terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.
“Jadi karena ada aturan baru ini kita yang di bawah tinggal menerapkannya dan tahun ini kita sudah tidak lagi memungut karcis atau retribusi masuk terminal,” ujar J. Sitorus, Sabtu (20/1).
Page: 1 2
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…