Categories: METROPOLIS

Selasa, Tim Gugus Tugas Lakukan Sweeping di 10 Titik

JAYAPURA-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., memimpin rapat dalam rangka sweeping masker sesuai dengan Perwal Nomor 19 tahun 2020 di Kota Jayapura.

 Dengan demikian, hasil dari keputusan rapat yang telah dilaksanakan, Sabtu (20/6)lalu, akan dilakukan Selasa (23/6)besok, sweeping masker dengan 10 titik. 10 titik ini terbagi 2 titik di wilayah Distrik Jayapura Utara, 2 titik di Wilayah Jayapura Selatan, 2 titik di Distrik Heram, 2 titik di Distrik Abepura dan 2 titik di Distrik Muara Tami.

 “Tim yang telah kami bentuk ini, dimana satu kelompok tim terdiri dari 50 orang dan kami sudah menyiapkan sanksi-sanksi yang akan diberikan, hanya berupa sanksi moral kerja bakti sosial dan sanksi administrasi untuk tidak mengulangi hal yang sama,’’katanya.

 Untuk itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura mengharapkan, semuanya bisa menjadi perhatian semua, pada harI Senin (22/6) wajib menggunakan masker jika keluar rumah. Jangan sampai adanya informasi ini warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker dan terjaring tim di lapangan, maka sangat dengan terpaksa aturan tetap diterapkan, karena keputusan yang telah disepakati ini diminta kerjasama yang baik dalam menjalankan Perwal yang ada, dalam memutus penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

  Ditambahkan, ada 4 komponen yang dilakukan bagi masyarakat Kota Jayapura, kedua di sweeping juga di tempat usaha, mall, pertokoan dan supermarket, ketiga sweeping di kantor institusi baik BUMN/BUMD dalam memberikan pelayanan bisa di pelabuhan, Pelni dan lainnya dan yang keempat sweeping masker di terminal seperti di terminal ekspo, terminal PTC dan terminal mesran.

 “Untuk itu, bagi semua yang terkait mulai sekarang ini bisa menyiapkan sebaik mungkin aturan yang ada, dalam menerapkan protokol kesehatan, jika sampai di dunia usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, kemungkinan ada dua sanksi yakni sanksi denda Rp 100 ribu atau sanksi paling berat pencabutan izin usaha dan kepada pelayana public di instansi bisa berupa sanksi peringatan tertulis, bisa juga dengan menghentikan aktivitas mereka jika tidak menerapkan Protokol kesehatan,’’tandasnya.(dil)

newsportal

Recent Posts

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

5 hours ago

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

13 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

14 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

15 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

16 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

17 hours ago