

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Minggu (20/12) kemarin. ( FOTO: Humas Polrrsta)
JAYAPURA- Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura menangkap salah satu pemuda pemilik 22 paket ganja siap edar. Pelaku dengan inisial LG (20) diamankan saat patroli yustisi.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, pelaku diamankan saat tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan razia di jembatan Youtefa.
“Saat melakukan razia dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas, anggota mencurigai gerak-gerik pelaku. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati ganja kering dan selanjutnya pelaku dan batang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Wakapolresta menerngkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku sudah diamanakan begitu juga barang bukti,” ucap Wakapolresta.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga mengatakan, kasus tersebut penyidik masih melakukan pengembangan. “Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya,” ucap Iptu Julkifli.
Atas perbuatannya, LG dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fia/wen)
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…