

JAYAPURA- Satu pelaku spesialis Curanmor dengan inisial AM (17) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura tanpa perlawanan. Remaja 17 tahun itu diamankan Polisi lantaran melakukan pencurian bermotor.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/341/IV/2019/ Papua/Resta Jpr Kota tanggal 22 April 2019 tentang pencurian yang dilaporkan korban Sutiyo (50)
“Pelaku ditangkap di depan SGO Kloofkamp Distrik Jayapura Utara oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Aipda Ade Serosero tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim yang dikonfirmasi, Minggu (20/9)
Remaja 17 tahun tersebut lanjut Kasat Reskrim telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya AM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Ia menuturkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dimana AM melakukan pencurian motor milik korban yang terparkir kompleks Masjid Nurul Hidayah Kloofkamp dan selanjutkan di jual ke salah satu warga di seputaran Dok VIII seharga dua juta rupiah. “Barang bukti tersebut masih dalam pencarian oleh tim dan sudah mengantongi identitas pembeli motor,” pungkasnya. (fia/wen)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…