Site icon Cenderawasih Pos

Ada Kuota Khusus OAP Dalam Seleksi CPNS Kejaksaan

Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani 

JAYAPURA – Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani  mengungkapkan bahwa ada kuota khusus bagi Orang Asli Papua (OAP), dalam pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2023. Dimana kuota khusus sebanyak 2 persen untuk Papua dan Papua Barat.

   “Yang menjadi spesial seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 ini, dari jumlah total pegawai yang diterima sebanyak 7.846 orang seluruh Indonesia. 2 persen diantaranya Badan Kepegawaian Nasional memberikan jatah khusus untuk Papua dan Papua Barat,” terang Aguwani kepada Cenderawasih Pos, Rabu (18/10).

   Lanjut Aguwani, adapun dari 7 ribuan formasi itu, terdapat 215 orang jatah khusus untuk Papua dan Papua Barat.  “Sebanyak 215 orang itu diklasifikasikan dari 4 kategori, yakni jalan jaksa atau ahli pertama jaksa khusus untuk Papua dan Papua Barat sebanyak 54 orang calon jaksa, petugas barang bukti sebanyak 43 orang, pengelola penanganan perkara 58 orang, dan penjaga tahanan formasinya 60 orang,” bebernya.

   Dengan adanya kuota khusus untuk OAP, Aguwani mendorong anak anak Papua mampu memanfaatkan peluang tersebut. “Sangat disayangkan jika anak anak Papua tidak memanfaatkan peluang ini. Sebab, jika kuota sebanyak 215 orang ini kurang. Maka akan diisi orang lain,” kata Aguwani.

   Menurut Aguwani, kuota 2 persen bagi OAP dalam seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI merupakan sebuah rekor, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Harapan kami semoga kuota 2 persen betul betul diisi oleh OAP, dan semoga ada kebijakan dari penambahan kuota untuk OAP,” ucapnya.

  Selain itu, Aguwani membeberkan, sejak Minggu (15/10) tepat pukul 08:00 WIT. Seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi administrasi terkait dengan penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan tahun 2023 ditutup.

   Terdapat 3.846 orang jumlah pendaftar untuk wilayah Papua. Dari jumlah tersebut kataAguwani, ada yang lulus seleksi administrasi namun ada juga tidak lulus.

“Yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.548 orang. Sehingga saat ini tersisa 2.298 orang,” ungkapnya.

   Lanjut Aguwani, adapun mereka yang gugur karena persyaratannya tidak dipenuhi. Bahkan, ada yang tidak lulus lantaran masalah tinggi dan berat badan.

“Syarat untuk mendaftar betul betul selektif,  bahkan cara mengupload berkas termasuk tulisan harus rapi,” tegasnya.

  Dikatakan Aguwani, khusus untuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB). Masih masuk di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. (fia/tri)

Exit mobile version