Categories: METROPOLIS

Jangan Bawa Isu Mekar Karena Kepentingan

DR Yunus Wonda ( foto : Dok/Cepos)

“lihat posisi provinsi Papua saat ini ada dimana. Kan ada di Tabi lalu yang mau dimekarkan itu dimana,”Yunus

JAYAPURA – Munculnya gelagat lahirnya aspirasi pembentukan Provinsi Tabi di Papua mendapat tanggapan konkrit dari Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda. Ia awalnya sempat kaget namun secara gamblang Yunus menyampaikan bahwa selama itu aspirasi dan memenuhi persyaratan maka silahkan saja. Meski demikian dikatakan ada persyaratan atau tata cara yang harus dipenuhi bila ingin mendorong isu pemekaran provinsi ke pemerintah pusat. 

 “Ya silahkan saja namun semua harus mekanisme, untuk pemekaran provinsi harus melalui sejumlah tahapan yakni tiga rekomendasi. Rekomendari gubernur, rekomendasi DPRP dan MRP  tapi silahkan saja,” kata Yunus Wonda di ruang kerjanya, Senin (19/8).

 Kata Yunus meski sedikit aneh namun jika itu betul aspirasi masyarakat akar rumput maka ia mempersilahkan untuk diperjuangkan. “Saya mau sampaikan kepada elit di Tabi, lihat posisi provinsi Papua saat ini ada dimana. Kan ada di Tabi lalu yang mau dimekarkan itu dimana,” tanyanya.

 “Jika masyarakat di pegunungan yang berbicara bisa jadi karena minimnya pembangunan namun  di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura ini pembangunan jelas. Jadi apa yang mau dimekarkan,” tanyanya.

 Pemekaran provinsi dikatakan harus melalui mekanisme, yang pertama dibawa ke DPR dan harus disetujui seluruh anggota DPRP maupun fraksi dalam  sidang paripurna kemudian risalah sidang itu menjadi salinan dalam rekomendasi. Tidak bisa dari kabupaten atau kota langsung ke Jakarta sebab sudah sering terjadi ada yang tak melalui risalah DPRP dan itu dikembalikan. 

“Dulu ketua  DPR bisa membuat pengantar, tapi sekarang tak bisa. Semua harus melalui siang paripurna dan itupun harus disetujui semua fraksi dan rekomendasi dari gubernur dan MRP. Pertanyaannya adalah  berani tidak Gubernur Lukas Enembe menandatangani,” tegasnya.

 Sekali lagi Yunus Wonda menyampaikan bahwa untuk memekarkan  provinsi diperlukan rekomendasi dari DPRP, Gubernur dan MRP. Di DPRP sendiri harus mendapat persetujuan kepada oleh semua anggota dan seluruh fraksi kemudian diparipurnakan. Hasil itu kemudian mendapat respon serupa dari MRP dan gubernur. (ade)

newsportal

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

16 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

23 hours ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

24 hours ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

2 days ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago