Categories: METROPOLIS

Mantan Kadis PU Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Syarifuddin, SH  ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST dituntut 1 tahun 8 bulan dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Jumaat (12/7) lalu.

Kepala Bidang Humas PN Jayapura, Syarifuddin, SH mengatkan bahwa dalam tuntutan dari terdakwa bahwa tidak terbukti melakukan tindakan korupsi pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Namun terdakwa didakwakan dan melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider pasal 3 UU No. 31 TAHUN 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“pada dakwaan primer terdakwa tidak terbukti namun terbukti pada dakwaan subsider,” kata Syarifuddin pada Cenderawasih Pos, Jumat (19/7).

“Atas terbuktinya terdakwa tersebut  DM dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara dan pidana sebesar Rp. 100 juta,”lanjutnya.

Dimana terdakwa juga harus membayar uang penganti sebesar Rp. 1.745.694.560.27 yang telah dibebankan kepada terdakwa Jafet Arnold Sampul, SH dan Sesean Ranteupa,ST.

“Atas hasil tuntutan tersebut terdakwa bersama kuasa hukumnya, Marajohan Panggabean, SH, MH, Robinar Victor Kristian Pangabean, SH dan Aser Wanma, SH hendak melakukan pembelaan yang  rencananya diagendakan, Jumat (19/7), karena ketidak siapan para kuasa hukum terdakwa maka ditunda stau minggu kedepan,”paparnya.

Dimana sidang dari terdakwa Djuli Mambaya, ST yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tahun Anggaran 2016 dipimpin oleh Maria M. Sitanggang,S.H.,M.H bersama kedua anggotanya, Elisa Tetehena dan Arif Nurrohman, sedangkan Penuntut Umumnya, Meilany, SH.,MH.

Syarifuddin juga mengatakan bahwa sidang dari terdakwa Djuli Mambaya merupakan berkas perkara yang dilimpahkan dari Nabire ke PN Jayapura pada Tangal 21 maret 2019 lalu.(kim/gin).

newsportal

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

19 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

20 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

21 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

22 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

23 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

1 day ago