Categories: METROPOLIS

Mantan Kadis PU Hanya Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Syarifuddin, SH  ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST dituntut 1 tahun 8 bulan dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Jumaat (12/7) lalu.

Kepala Bidang Humas PN Jayapura, Syarifuddin, SH mengatkan bahwa dalam tuntutan dari terdakwa bahwa tidak terbukti melakukan tindakan korupsi pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Namun terdakwa didakwakan dan melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsider pasal 3 UU No. 31 TAHUN 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“pada dakwaan primer terdakwa tidak terbukti namun terbukti pada dakwaan subsider,” kata Syarifuddin pada Cenderawasih Pos, Jumat (19/7).

“Atas terbuktinya terdakwa tersebut  DM dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara dan pidana sebesar Rp. 100 juta,”lanjutnya.

Dimana terdakwa juga harus membayar uang penganti sebesar Rp. 1.745.694.560.27 yang telah dibebankan kepada terdakwa Jafet Arnold Sampul, SH dan Sesean Ranteupa,ST.

“Atas hasil tuntutan tersebut terdakwa bersama kuasa hukumnya, Marajohan Panggabean, SH, MH, Robinar Victor Kristian Pangabean, SH dan Aser Wanma, SH hendak melakukan pembelaan yang  rencananya diagendakan, Jumat (19/7), karena ketidak siapan para kuasa hukum terdakwa maka ditunda stau minggu kedepan,”paparnya.

Dimana sidang dari terdakwa Djuli Mambaya, ST yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tahun Anggaran 2016 dipimpin oleh Maria M. Sitanggang,S.H.,M.H bersama kedua anggotanya, Elisa Tetehena dan Arif Nurrohman, sedangkan Penuntut Umumnya, Meilany, SH.,MH.

Syarifuddin juga mengatakan bahwa sidang dari terdakwa Djuli Mambaya merupakan berkas perkara yang dilimpahkan dari Nabire ke PN Jayapura pada Tangal 21 maret 2019 lalu.(kim/gin).

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

18 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

19 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

20 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

21 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

22 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

23 hours ago