Categories: METROPOLIS

Pelajar Kembali Terlibat Dalam Kasus Pencurian

JAYAPURA – Seorang pelajar kembali terlibat dalam kasus Pencurian, EW (17) bersama rekannya JF (22) melakukan tindak pidana pencurian di lorong Rizky Mulia Ampera dengan cara mengambil barang milik korban berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta, dan barang berharga berupa emas tanpa pengetahuan korban pada Kamis (16/12). Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling mengatakan, kedua ditangkap setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan EW yang terlupakan berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota tepatnya di Jalan Percetakan samping SD Nurul Huda Jayapura.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Kayapura Kota menangkap pelaku berdasarkan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : Lp / 1562 / XII / 2021 / SPKT / Resta Jayapura Kota / Polda Papua tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2021.

“Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan EW hendak menjual barang-barang emas di seputaran Paldam, seketika itu pula EW dibekuk dan tanpa perlawanan,” tutur Kasat yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (17/12)
Lanjut Kasat, EW kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk melakukan pemeriksaan awal, hasil interogasi EW mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekan lainnya yakni JF dan ES, lalu kemudian EW menunjukkan keberadaan JF dan ES namun tim hanya berhasil dimana JF di tempat tinggalnya sementara ES tidak ada ditempat.
“Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut atas perbuatannya, untuk satu rekan lainnya kini dalam pengejaran,” jelasnya.
Kas Lanjutat bersama, pencurian yang dilakukan EW rekannya JF dan ES terjadi pada Kamis (16/12) sekira pukul 18.00 WIT di lorong Rizky Mulia Ampera. Kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta dan barang berharga berupa emas tanpa pengetahuan korban.
Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil membuktikan barang berupa 1 buah dompet warna cokelat berisikan surat-surat penting milik korban, 1 pasang anting emas seberat 0,49 gram, 1 buah kalung emas seberat 2,92 gram, serpihan emas seberat 5, 59 gram dan 7 buah bongkahan emas seberat 13,97 gram.
“Untuk uang tunai yang dicuri para pelaku yang digunakan untuk membelikan minuman keras, sementara barang bukti yang tidak memiliki  keseluruhan karena sebagiannya masih berada tangan pelaku ES yang kini dalam pengejaran atau penyelidikan terkait keberadaan,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

2 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

3 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

4 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

5 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

6 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

7 hours ago