Categories: METROPOLIS

Pabrik Miras Oplosan Digerebek

JAYAPURA-Peluang usaha untuk menjual minuman keras oplosan dimanfatkan oleh seorang pria berinisial KM yang akhirnya harus berurusan dengan  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Rumahnya di Polimak II digerebek  dan ditemukan sejumlah miras oplosan.  Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, membenarkan diamankannya sejumlah barang bukti dari rumah KM.

  Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga soal adanya aktifitas pembuatan miras oplosan tersebut. Lalu lewat Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu, Dedes Sihombing langsung melakukan konsolidasi di seputaran polimak II. Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba menuju sasaran ke sebuah rumah yang diduga sebagai tempat dan menjual minuman keras lokal jenis Balo/Stim.

“Setelah tiba di lokasi tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah dan berhasil mendapati tujuh gen  lima liter berisikan miras lokal jenis balo / stim, dua buah gen berukuran 5 liter berisikan minuman keras lokal steam, satu buah gen berukuran 20 liter yang berisikan minuman keras lokal balo (tidak penuh), satu buah teko, satu buah kompor minyak tanah dan 33 botol kosong air mineral,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Alam, Kamis (18/5).

   Lebih lanjut, Iptu Alam mengatakan, dari hasil pengembangan di tempat berbeda tim memperoleh informasi terkait adanya penjualan minuman keras lokal balo/stim di seputaran kompleks Pemda Entrop.

  “Tim lalu melakukan penyelidikan di seputaran kompleks Pemda Entrop dan menemukan sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat pembuatan dan penjualan minuman keras lokal Balo/Stim,” jelas Iptu Alam.

  Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di sekitaran rumah kos tersebut dan menemukan beberapa ember cat 20 liter yang berisikan minuman keras lokal ilegal Balo/Stim dan tim opsnal langsung memusnahkan barang-bukti tersebut di tempat.

  Iptu Alam juga menambahkan, untuk pemilik rumah dari kedua lokasi tersebut Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akan melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Ada barang bukti yang langsung dimusnahkan di tempat dan untuk pemiliknya segera kami lakukan pemanggilan untuk berproses,” imbuh Alam.

   Dikatakan dari perbuatan yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 THN 2012 tentang pangan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

7 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

8 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

9 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

10 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

11 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

15 hours ago