

Kompol Hendrik Seru (FOTO:Gamel/Cepos)
JAYAPURA-Kasus temuan janin manusia yang dibuang ke laut masih terus dikembangkan penyidik Polsek Jayapura Selatan. Meski wanita yang menjadi pelaku utama pembuang janinnya telah diamankan, namun tugas belum selesai. Pasalnya pria yang menghamili wanita tersebut belum ditemukan, sehingga bisa dipastikan jika pria ini juga akan dijadikan tersangka.
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru menyampaikan bahwa pihaknya dalam melakukan penyidikan dari kasus ini tidak berhenti pada pelaku pembuang janin berinisial N. Ini akan dikembangkan dengan mencari pelaku yang menghamili N untuk mempertanggungawabkan perbuatannya.
Kata Hendrik pria tersebut diduga masih berada di Jayapura. “Jadi tidak hanya N saja yang diperiksa, tapi pria yang menghamili korban masih kami cari,” jelas Hendrik saat ditemui disela – sela proses serah terima pejabat Kapolresta yang baru di Jayapura, Rabu (18/5).
Ia mengakui, bahwa pastinya publik juga mempertanyakan kemana pria yang menghamili N dan akhirnya karena malu membuat N membuang janin bayinya. “Ya, pasti tidak ada ikatan pernikahan sehingga usia kehamilannya terus membesar akhirnya ia malu dan membeli obat kemudian terjadi kontraksi hingga terjadi keguguran,” beber Hendrik.
Janin yang dibuang diperkirakan telah berusia 6 bulan sehingga anggota tubuh kaki dan tangan sudah terbentuk. “Untuk janinnya masih disimpan di RS Bhayangkara,” tutup Seru. (ade/tri)
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…
Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…